Penghitungan Suara Ulang di TPS Hanya Bisa Dilakukan Jika Terjadi 8 Faktor Ini, Nomor 8 Sering Terjadi!

- 22 Januari 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi saat melakukan penghitungan suara calon legislatif.*/MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN
Ilustrasi saat melakukan penghitungan suara calon legislatif.*/MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN /Nandai Bengkulu/


NANDAI - Selain Pemungutan Suara Ulang atau PSU, pada Pemilu 2024 juga dikenal istilah Penghitungan Suara Ulang. 

Penghitungan suara ulang adalah proses penghitungan ulang yang dilakukan karena adanya kejadian tak biasa dan biasanya terjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Proses penghitungan suara ulang ini dapat dilakukan jika adanya rekomendasi Pengawas TPS atau permintaan saksi peserta pemilu yang hadir. 

Hanya saja, tidak semua permintaan tersebut bisa dipenuhi jika faktor-faktor yang menyebabkannya tidak terpenuhi. 

Mengutip Peraturan KPU tentang pungut hitung Pemilu 2024, penghitungan suara ulang hanya dapat dilakukan jika terjadi hal-hal berikut ini:

1. Kerusuhan

Penghitungan suara dapat diulang karena atau jika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan.

2. Dilakukan Tertutup

Selanjutnya, Penghitungan suara juga dapat jika dilakukan secara tertutup, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dilakukan di Tempat Gelap

Penghitungan suara juga dapat diulang jika dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya.

4. Suara Tidak Jelas

Jika KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang kurang jelas, penghitungan juga bisa diukang.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah