NANDAI - Selain Pemungutan Suara Ulang atau PSU, pada Pemilu 2024 juga dikenal istilah Penghitungan Suara Ulang.
Penghitungan suara ulang adalah proses penghitungan ulang yang dilakukan karena adanya kejadian tak biasa dan biasanya terjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses penghitungan suara ulang ini dapat dilakukan jika adanya rekomendasi Pengawas TPS atau permintaan saksi peserta pemilu yang hadir.
- Baca Juga: Warning! KPPS Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Akibatnya Bisa PSU
- Baca Juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan KPPS di TPS Jika Ada Calon yang TMS dan Meninggal Dunia
- Baca Juga: Bukan Hanya Saat Pemungutan, Tugas KPPS Pemilu 2024 juga Dibagi saat Penghitungan Suara! Ini Rinciannya..
Hanya saja, tidak semua permintaan tersebut bisa dipenuhi jika faktor-faktor yang menyebabkannya tidak terpenuhi.
Mengutip Peraturan KPU tentang pungut hitung Pemilu 2024, penghitungan suara ulang hanya dapat dilakukan jika terjadi hal-hal berikut ini:
1. Kerusuhan
Penghitungan suara dapat diulang karena atau jika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan.
2. Dilakukan Tertutup
Selanjutnya, Penghitungan suara juga dapat jika dilakukan secara tertutup, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dilakukan di Tempat Gelap
Penghitungan suara juga dapat diulang jika dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya.
- Baca Juga: Penting untuk Pemilih Pemilu 2024! Ini 5 Ketentuan Cara Memilih yang Benar
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
- Baca Juga: Kapan Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Bisa Menggunakan Hak Pilihnya?
4. Suara Tidak Jelas
Jika KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang kurang jelas, penghitungan juga bisa diukang.