Apa Saja Tahapan Pemungutan Suara? Ini Tugas yang Harus Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS

- 31 Januari 2024, 09:22 WIB
Ilustrasi tahapan pemungutan suara dilakukan di TPS. KPPS harus datang lebih awal dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pemilih mulai berdatangan. TPS dibuka pukul 07.00 waktu setempat
Ilustrasi tahapan pemungutan suara dilakukan di TPS. KPPS harus datang lebih awal dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pemilih mulai berdatangan. TPS dibuka pukul 07.00 waktu setempat /Nandai Bengkulu

NANDAI - Apa saja tahapan pemungutan suara Pemilu 2024? Artikel berikut ini akan menjelaskan tahap demi tahap pemungutan suara sesuai urutan sampai dilakukannya pemungutan suara. 

Tahapan ini harus dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS pada saat tanggal 14 Februari 2024 saat hari pemungutan suara dilakukan. 

Beberapa hal yang harus menjadi perhatian ketua dan anggota KPPS diantaranya, pada hari pemungutan suara, KPPS harus datang ke TPS lebih awal sebelum pemungutan suara dimulai.

Saat tiba di TPS,  KPPS menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing- masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.

Selain itu, KPPS juga harus memasang DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS.

Setelah beberapa langkah tersebut dilakukan tahapan pemungutan suara yang harus dilakukan oleh KPPS adalah sebagai berikut:

  1. KPPS mempersilakan dan mengatur Saksi dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  2. Ketua KPPS menerima surat mandat Saksi.
  3. KPPS memberikan salinan DPT dan salinan DPTb kepada Saksi dan Pengawas TPS.
  4. Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat. 
  5. Ketua KPPS memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  6. Apabila belum ada Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih yang hadir, maka pemungutan suara ditunda selama 30 menit sampai Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih hadir.
  7. Apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat, Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
  8. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengeluarkan dan menghitung surat suara.
  9. Ketua KPPS memperlihatkan kotak suara yang sudah kosong kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS serta menggembok kembali kotak suara tersebut.
  10. KPPS mempersilakan Pemilih yang sudah datang untuk mendaftar ke anggota KPPS dan KPPS mendahulukan Pemilih yang lansia, disabilitas serta Ibu hamil dan Ibu membawa anak dalam antrian Pemilih. 
  11. Ketua KPPS menjelaskan kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS mengenai Tata Cara Pemberian Suara. 
  12. Ketua KPPS memanggil Pemilih dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS.

Setelah itu, proses pemungutan suara pun dilakukan sesuai ketentuan dan masing-masing anggota KPPS menjalankan tugasnya sesuai dengan artikel yang sudah kami publish sebelumnya berikut ini: 

Demikian. Semoga membantu. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah