Kapan Jadwal Pleno PPK? Rekap dan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Harus Selesai 2 Maret 2024

- 15 Februari 2024, 13:26 WIB
Penerimaan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK atau arus balik logistik Pemilu 2024
Penerimaan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK atau arus balik logistik Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

NANDAI - Terhitung tanggal 15 Februari 2024 seluruh logistik arus balik dari TPS dan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK harus sudah berada di PPK atau di tingkat kecamatan dan terhitung 2 Maret 2024 pleno rekap penghitungan perolehan suara di kecamatan sudah harus selesai. 

Ketentuan ini sebagaimana mengutip dari Peraturan KPU RI tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 

Kapan jadwal pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan akan dilakukan? 

Masih berdasarkan ketentuan dan peraturan yang sama sesuai tahapan Pemilu 2024 rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan dapat dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Sedangkan pengumuman rekapitulasi penghitungan dan perolehan sara di kecamatan paling lambat dilakukan oleh PPK pada tanggal 3 Maret 2024 bersamaan dengan deadline terakhir penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota. 

Disisi lain, PPK akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya. 

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh peserta rapat terdiri dari, saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah