NANDAI - Terhitung tanggal 15 Februari 2024 seluruh logistik arus balik dari TPS dan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK harus sudah berada di PPK atau di tingkat kecamatan dan terhitung 2 Maret 2024 pleno rekap penghitungan perolehan suara di kecamatan sudah harus selesai.
Ketentuan ini sebagaimana mengutip dari Peraturan KPU RI tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
- Baca Juga: Ini Peraturan dan Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan oleh PPK
- Baca Juga: Ini Tugas Anggota PPK Sebelum dan Ketika Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Dilakukan
Kapan jadwal pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan akan dilakukan?
Masih berdasarkan ketentuan dan peraturan yang sama sesuai tahapan Pemilu 2024 rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan dapat dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
- Baca Juga: Jelang Pleno di Kecamatan, PPK Harus Bagi Tugas dan Ini Persiapan Anggota PPK Sebelum Pleno Rekapitulasi Hasil
- Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Selesai, Pleno Lanjut di PPK! Tahapannya Dimulai dari Sini
Sedangkan pengumuman rekapitulasi penghitungan dan perolehan sara di kecamatan paling lambat dilakukan oleh PPK pada tanggal 3 Maret 2024 bersamaan dengan deadline terakhir penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.
Disisi lain, PPK akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya.
- Baca Juga: Ini Jenis Dokumen yang Boleh Difoto dan Divideokan Pengawas TPS, Saksi dan Masyarakat yang Hadir di TPS
- Baca Juga: Hasil Pemilu Pilpres 2024 Bisa Dipantau di KawalPemilu, Apa Itu Platform Kawal Pemilu 2024?
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh peserta rapat terdiri dari, saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS. ***