NANDAI - Ketua dan Anggota PPK di seluruh Indonesia harus benar-benar mengetahui apa tugas yang akan dilakukan pada saat pleno rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Ketua PPK berdasarkan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS.
- Baca Juga: Jelang Pleno di Kecamatan, PPK Harus Bagi Tugas dan Ini Persiapan Anggota PPK Sebelum Pleno Rekapitulasi Hasil
- Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Selesai, Pleno Lanjut di PPK! Tahapannya Dimulai dari Sini
Pembagian tugas tersebut meliputi:
- Ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi
- Anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara
- Sedangkan Sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas menyiapkan kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS serta mengoperasikan Sirekap.
Terkait dengan sarana dan prasarana yang disiapkan PPK, hal itu harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai.
- Baca Juga: Ini Jenis Dokumen yang Boleh Difoto dan Divideokan Pengawas TPS, Saksi dan Masyarakat yang Hadir di TPS
- Baca Juga: Hasil Pemilu Pilpres 2024 Bisa Dipantau di KawalPemilu, Apa Itu Platform Kawal Pemilu 2024?
Beberapa sarana dan prasarana itu diantaranya yakni Ruang rapat dengan mempertimbangkan kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel yang terjamin keamanannya. ***