Jumlah Pemilih dalam Satu TPS Pemilu 2024 Paling Banyak 300 Orang, Penghitungan Suara Berpotensi Sampai Malam

- 10 Februari 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi penghitungan suara harus mendapatkan penerangan yang cukup dan suara yang jelas.
Ilustrasi penghitungan suara harus mendapatkan penerangan yang cukup dan suara yang jelas. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Jumlah pemilih dalam satu TPS Pemilu 2024 paling banyak 300 orang. Jumlah ini memang dibatasi lebih kecil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2020 dengan pertimbangan pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 terdapat 5 surat suara. 

Konsekuensinya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 jauh lebih banyak dari jumlah TPS pada saat Pilkada 2020 lalu. Banyaknya surat suara yang harus dihitung pada proses penghitungan suara oleh KPPS membuat proses tersebut berpotensi akan berlangsung hingga malam hari.

Meskipun pada prakteknya, KPU RI telah berusaha membuat waktu semakin efektif dengan menggandakan formulir model C.Hasil-KPU di masing-masing TPS. 

Beberapa simulasi pun telah dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Namun berkaitan dengan Sirekap hingga simulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu masih mengalami sejumlah kendala.

Potensi penghitungan suara dilakukan hingga malam hari ini harus diantisipasi oleh KPPS agar dalam menyiapkan TPS harus tersambung dengan akses listrik. 

Sebab proses penghitungan suara membutuhkan penerangan yang cukup dan suara ketua KPPS dalam memimpin jalannya rapat penghitungan suara juga harus terdengar jelas. 

Disisi lain, masih berkaitan dengan pemilih pada Pemilu 2024, terdapat 3 jenis pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS. Ketiga jenis pemilih itu adalah DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).  

DPT adalah pemilih yang terdaftar dan memilih atau menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS tempat terdaftar. Sementara DPTb adalah pemilih yang terdaftar di DPT namun karena kondisi tertentu harus pindah memilih dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS terdaftar. 

Sedangkan DPK adalah pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT. Khusus pemilih DPK ini, KPPS hanya melayani waktu pencoblosan pada pukul 12.00 waktu setempat atau satu jam sebelum proses pemungutan suara ditutup, pukul 13.00 waktu setempat. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah