NANDAI - Pemilu 2024 akan dilaksanakan, 14 Februari 2024. Tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Siapa sajakah yang dikategorikan sebagai pemilih Pemilu?
Artikel berikut ini akan menjelaskan tuntas tentang siapa sajakah yang dikategorikan sebagai pemilih Pemilu atau memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu.
Selain itu juga akan menjelaskan singkatan dari DPT serta perbedaan DPTb dan DPK. Simak penjelasannya melalui artikel singkat berikut ini.
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
- Baca Juga: Penting Diketahui KPPS! Ini Ketentuan Pelayanan Pemilih yang Tidak Dapat Hadir di TPS karena Kondisi Tertentu
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pemilih adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berumur paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Dari pengertian tersebut diketahui bahwa setiap orang WNI yang sudah memiliki umur minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah maka mempunyai hak pilih.
Hanya saja, masih berdasarkan ketentuan hukum yang sama, dalam prakteknya pemilih dikategorikan menjadi 3 jenis yakni DPT atau Daftar Pemilih Tetap, DPK atau Daftar Pemilih Khusus dan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
- Baca Juga: Tutorial 6 Cara Mudah Menggunakan Hak Pilih di TPS pada Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula, Perhatikan Nomor 4!
- Baca Juga: Penting untuk Pemilih Pemilu 2024! Ini 5 Ketentuan Cara Memilih yang Benar
DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih berdasarkan pleno penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota tempat tinggal masing-masing.
Pemilih DPT adalah mereka yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan tempat dia terdaftar sebagai pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Suket dari Dukcapil.
Sementara itu, DPTb adalah jenis pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan tempat dia terdaftar sebagai pemilih.