Apa Itu DPTb dan DPK dalam Pemilu? Simak Penjelasannya Disini!

- 5 Februari 2024, 14:30 WIB
Pengertian DPTb dan DPK pada Pemilu 2024. Bedakan keduanya dengan menyimak artikel ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengertian DPTb dan DPK pada Pemilu 2024. Bedakan keduanya dengan menyimak artikel ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Selain WNI yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, pemilih pada Pemilu 2024 juga mengenal istilah DPTb dan DPK. Apa itu DPTb dan DPK dalam Pemilu?

Artikel ini akan mengupas pengertian DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024 yang juga mempunyai hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Pengertian DPTb

Mengutip UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. DPTb terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. 

Simpelnya, DPTb adalah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar. 

Biasanya dikarenakan beberapa sebab diantaranya karena faktor pekerjaan dan sejumlah faktor lain. Namun jika TPS tempat pemilih tersebut terdaftar berbeda dapilnya dengan TPS tempat dia akan memilih, ketentuan mengenai surat suara yang akan diterima juga diberlakukan. 

Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk

elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di tps asal. Selain itu, DPTb juga harus diumumkan oleh PPS sebelum hari pemungutan suara.

Pengertian DPK

Sedangkan DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK merupakan seseorang warga negara indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan memiliki identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Seorang pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP Elektronik yang dimilikinya. Jika di TPS sesuai tempat tinggalnya berdasarkan KTP Elektronik surat suara sudah tidak mencukupi, KPPS mengarahkan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilih di TPS terdekat. *** 

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah