NANDAI - Selain WNI yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, pemilih pada Pemilu 2024 juga mengenal istilah DPTb dan DPK. Apa itu DPTb dan DPK dalam Pemilu?
Artikel ini akan mengupas pengertian DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024 yang juga mempunyai hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
- Baca Juga: Tutorial 6 Cara Mudah Menggunakan Hak Pilih di TPS pada Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula, Perhatikan Nomor 4!
- Baca Juga: Penting untuk Pemilih Pemilu 2024! Ini 5 Ketentuan Cara Memilih yang Benar
Pengertian DPTb
Mengutip UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. DPTb terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Simpelnya, DPTb adalah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar.
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
- Baca Juga: Kapan Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Bisa Menggunakan Hak Pilihnya?
Biasanya dikarenakan beberapa sebab diantaranya karena faktor pekerjaan dan sejumlah faktor lain. Namun jika TPS tempat pemilih tersebut terdaftar berbeda dapilnya dengan TPS tempat dia akan memilih, ketentuan mengenai surat suara yang akan diterima juga diberlakukan.
Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk
elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di tps asal. Selain itu, DPTb juga harus diumumkan oleh PPS sebelum hari pemungutan suara.
- Baca Juga: Hey Pemilih, Jangan Lakukan Ini di Bilik Suara! Akibatnya Bisa Fatal, Langgar Azas Pemilu dan Suara Batal!
- Baca Juga: Ini Jenis Pemilih yang Berhak Menggunakan Hak Suaranya pada Pemilu 2024, Kamu Masuk Kategori?
Pengertian DPK
Sedangkan DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK merupakan seseorang warga negara indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan memiliki identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Seorang pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP Elektronik yang dimilikinya. Jika di TPS sesuai tempat tinggalnya berdasarkan KTP Elektronik surat suara sudah tidak mencukupi, KPPS mengarahkan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilih di TPS terdekat. ***