NANDAI - Pemilih pemula adalah mereka yang baru akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Artikel berikut ini akan memberikan panduan atau tutorial bagi pemilih pemula agar mudah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
Bagi mereka yang sudah pernah menggunakan hak pilih pada Pemilu sebelumnya, tentu tidak akan merasa kaku lagi pada saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Namun bagi pemilih pemula, tentu akan bertanya-tanya.
- Baca Juga: Terbaru, Berbeda saat Pemungutan Suara, Ini Denah TPS serta Tugas Ketua & Anggota KPPS saat Penghitungan Suara
- Baca Juga: Apa itu Sirekap pemilu? Kenali Jenis dan Kegunaannya...
Berikut ini adalah beberapa langkah mudah atau tutorial menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 yang dirasa penting diketahui oleh pemilih pemula atau pemilih secara umum.
Adapun beberapa tahapan memilih tersebut meliput sebagaimana langkah berikut ini:
1. Memanggil Pemilih
Ketua KPPS memanggil Pemilih dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS.
Apabila surat suara yang diterima rusak dapat diberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
- Baca Juga: Terbaru, Berbeda saat Pemungutan Suara, Ini Denah TPS serta Tugas Ketua & Anggota KPPS saat Penghitungan Suara
- Baca Juga: H-8 Pemilu 2024, Siap-siap! Ini yang Harus Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS
2. Menerima C Pemberitahuan
KPPS menerima Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, kemudian memeriksa jari tangan Pemilih, selanjutnya meminta Pemilih untuk memperlihatkan KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR-KPU.
3. Menerima Surat Suara
Pemilih menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisi surat suara.
Bagi Pemilih penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan pendamping, harus mengisi formulir Model C.PENDAMPING-KPU dilakukan oleh yang bersangkutan atau pendampingnya atau anggota KPPS.