Tutorial 6 Cara Mudah Menggunakan Hak Pilih di TPS pada Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula, Perhatikan Nomor 4!

- 5 Februari 2024, 11:06 WIB
ILUSTRASI pemilih pemula memasukkan surat suara yang sudah dicoblos dan kembali dilipat ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu: Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
ILUSTRASI pemilih pemula memasukkan surat suara yang sudah dicoblos dan kembali dilipat ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu: Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Nandai Bengkulu

NANDAI -  Pemilih pemula adalah mereka yang baru akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Artikel berikut ini akan memberikan panduan atau tutorial bagi pemilih pemula agar mudah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. 

Bagi mereka yang sudah pernah menggunakan hak pilih pada Pemilu sebelumnya, tentu tidak akan merasa kaku lagi pada saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Namun bagi pemilih pemula, tentu akan bertanya-tanya. 

Berikut ini adalah beberapa langkah mudah atau tutorial menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 yang dirasa penting diketahui oleh pemilih pemula atau pemilih secara umum. 

Adapun beberapa tahapan memilih tersebut meliput sebagaimana langkah berikut ini: 

1. Memanggil Pemilih

Ketua KPPS memanggil Pemilih dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS.

Apabila surat suara yang diterima rusak dapat diberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.

2. Menerima C Pemberitahuan

KPPS menerima Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, kemudian memeriksa jari tangan Pemilih, selanjutnya meminta Pemilih untuk memperlihatkan KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR-KPU.

3. Menerima Surat Suara

Pemilih menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisi surat suara.

Bagi Pemilih penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan pendamping, harus mengisi formulir Model C.PENDAMPING-KPU dilakukan oleh yang bersangkutan atau pendampingnya atau anggota KPPS. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah