NANDAI - Dalam pemilu di TPS, dikenal istilah pemungutan dan penghitungan suara. Keduanya berbeda, namun satu rangkaian proses yang tak bisa dipisahkan.
Karena prosesnya berbeda, hal ini juga memaksa denah atau susunan yang ada di TPS juga berbeda. Begitupun dengan tugas masing-masing anggota KPPS.
- Baca Juga: Ketua dan Anggota KPPS Wajib Tahu! Lokasi Ideal, Syarat & Ketentuan Denah TPS Pemilu 2024 sesuai Panduan KPPS
- Baca Juga: Terbaru, Ini Denah TPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pembuatan TPS yang Harus Diketahui Ketua dan Anggota KPPS
Artikel ini akan memberi gambaran denah TPS pada saat penghitungan suara dan tugas masing-masing anggota KPPS saat penghitungan suara dilakukan.
Sebagai gambaran, denah TPS saat penghitungan suara bisa dilihat dari gambar yang telah kami lampirkan sebagaimana gambar dalam artikel ini.
Sedangkan mengenai tugas masing-masing anggota KPPS saat penghitungan suara dapat pula kami gambarkan sebagaimana berikut ini:
- Baca Juga: Apa Tugas KPPS 4? Ini Denah KPPS 1 Sampai 7
- Baca Juga: Kenali Istilah dalam Pemilu 2024, Bedakan Antara TPS dan KPPS, Simak Disini Penjelasannya!
Tugas Ketua KPPS
- Memimpin rapat penghitungan suara;
- Memastikan surat suara sudah ditandatangani
- Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.
Tugas KPPS 2
Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
- Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS Pemilu 2024 di Setiap TPS? Ini Tugas Masing-masing Anggota saat Pemungutan Suara
- Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS Dilaksanakan Paling Lama 10 Hari Setelah Hari Pencoblosan, Ini Penyebabnya!
Tugas KPPS 3 dan KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu
- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
Tugas KPPS 5
Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.
- Baca Juga: Surat Suara DPRD Kabupaten atau Presiden, Mana yang Duluan? Ini Urutan Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS
- Baca Juga: Ketua dan Anggota KPPS Wajib Tahu! Lokasi Ideal, Syarat & Ketentuan Denah TPS Pemilu 2024 sesuai Panduan KPPS
Tugas KPPS 6 dan KPPS 7
Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan:
- Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan
- Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.
Nah, demikian informasi seputar denah dan tugas ketua dan anggota KPPS saat penghitungan suara pemilu 2024. Semoga membantu. ***