Terbaru, Berbeda saat Pemungutan Suara, Ini Denah TPS serta Tugas Ketua & Anggota KPPS saat Penghitungan Suara

- 5 Februari 2024, 09:59 WIB
Denah atau susunan dan tugas masing-masing anggota KPPS pada saat penghitungan suara Pemilu 2024
Denah atau susunan dan tugas masing-masing anggota KPPS pada saat penghitungan suara Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

NANDAI - Dalam pemilu di TPS, dikenal istilah pemungutan dan penghitungan suara. Keduanya berbeda, namun satu rangkaian proses yang tak bisa dipisahkan. 

Karena prosesnya berbeda, hal ini juga memaksa denah atau susunan yang ada di TPS juga berbeda. Begitupun dengan tugas masing-masing anggota KPPS. 

Artikel ini akan memberi gambaran denah TPS pada saat penghitungan suara dan tugas masing-masing anggota KPPS saat penghitungan suara dilakukan. 

Sebagai gambaran, denah TPS saat penghitungan suara bisa dilihat dari gambar yang telah kami lampirkan sebagaimana gambar dalam artikel ini. 

Sedangkan mengenai tugas masing-masing anggota KPPS saat penghitungan suara dapat pula kami gambarkan sebagaimana berikut ini: 

Tugas Ketua KPPS 

  • Memimpin rapat penghitungan suara; 
  • Memastikan surat suara sudah ditandatangani
  • Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

Tugas KPPS 2 

Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

Tugas KPPS 3 dan KPPS 4 

  • Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu 
  • Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS. 

Tugas KPPS 5 

Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.

Tugas KPPS 6 dan KPPS 7 

Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan: 

  • Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan 
  • Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.

Nah, demikian informasi seputar denah dan tugas ketua dan anggota KPPS saat penghitungan suara pemilu 2024. Semoga membantu. ***

Editor: Ramadiandri

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah