NANDAI - Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 masih sama dengan jumlah KPPS pada Pemilu sebelumnya yakni sebanyak 7 orang.
Sebanyak 7 orang anggota KPPS ini akan bertugas melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
- Baca Juga: Surat Suara DPRD Kabupaten atau Presiden, Mana yang Duluan? Ini Urutan Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS
- Baca Juga: Apa Saja Tahapan Pemungutan Suara? Ini Tugas yang Harus Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS
Bukan hanya pada saat pemungutan dan penghitungan suara, namun tugas 7 orang anggota KPPS ini juga meliputi sebelum pelaksanaan Pemilu dilakukan hingga diserahkannya kotak suara ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPS secara berjenjang.
Beberapa persiapan yang harus dilakukan KPPS sebelum hari pencoblosan diantaranya, mengumumkan hari, tanggal dan tempat pemungutan suara yang akan dilakukan, menerima logistik pemilu dari PPS, membuat TPS dan mendistribusikan surat atau Formulir Model C.Pemberitahuan.KPU kepada pemilih.
- Baca Juga: Berapa Lama Perlengkapan Pemungutan Suara Diterima KPPS? Ini Jenis Perlengkapan di Dalam dan Luar Kotak Suara
- Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS Dilaksanakan Paling Lama 10 Hari Setelah Hari Pencoblosan, Ini Penyebabnya!
Setelah rampung melakukan tugas persiapan sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, ketua dan anggota KPPS juga mempunyai tugas masing-masing saat dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.
Untuk mengetahui tugas masing-masing anggota KPPS dari KPPS 1 hingga KPPS 7, sebelumnya kami telah menulis artikel lainnya yang bisa disimak melalui tautan ini:
Baca Juga: Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Baca Juga: Apa Tugas KPPS 4? Ini Denah KPPS 1 Sampai 7
Disisi lain, tugas KPPS juga berlanjut pada saat penghitungan suara. Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan peran masing-masing sampai selesainya pemungutan dan penghitungan suara dan kotak suara hasil penghitungan sudah diserahkan ke KPU melalui PPS. ***