Penting Diketahui KPPS! Ini Ketentuan Pelayanan Pemilih yang Tidak Dapat Hadir di TPS karena Kondisi Tertentu

- 7 Februari 2024, 07:37 WIB
Selain memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena kondisi tertentu, dalam pembuatan TPS, KPPS juga harus memberikan kemudahkan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia dalam menggunakan hak pilihnya
Selain memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena kondisi tertentu, dalam pembuatan TPS, KPPS juga harus memberikan kemudahkan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia dalam menggunakan hak pilihnya /Nandai Bengkulu

NANDAI - Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 mengatur tentang pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena kondisi tertentu. 

Artikel berikut ini akan mengupas tuntas tentang panduan dan ketentuan pelayanan kepada pemilih ini sebagai upaya penyelenggara pemilu untuk melindungi hak konstitusi. 

Adapun pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu meliputi:

  • Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya
  • Pemilih yang menjadi tahanan sementara, keluarga pemilih yang bersangkutan melapor kepada KPPS pada saat KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau sebelum pemungutan suara berakhir
  • Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa yang mengalami gangguan jiwa dan telah mendapatkan keterangan dari profesional bidang kesehatan jiwa bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih dalam Pemilu.

Baca Juga: Penting untuk Pemilih Pemilu 2024! Ini 5 Ketentuan Cara Memilih yang Benar

Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, pelayanan terhadap Pemilih tersebut dilakukan dengan cara:

  • KPPS asal mendatangi Pemilih tersebut dengan diketahui para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
  • Pelayanan dilakukan oleh KPPS Keempat dan KPPS Keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
  • Waktu pelayanan pengguna hak pilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan pukul 12.00 s.d. pukul 13.00 waktu setempat dengan memperhatikan pelayanan Pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara.

Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih

  • Perlengkapan yang harus disediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis Pemilih dan tinta serta alat coblos.
  • Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung tersebut dicatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. 

Demikian beberapa ketentuan mengenai pelayanan pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena kondisi tertentu. Semoga membantu. ***

Editor: Ramadiandri

Sumber: Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah