Berapa Lama Penghitungan Suara Pemilu 2024? Ini Tugas Ketua KPPS pada Saat Penghitungan Suara Dilakukan

- 31 Januari 2024, 08:56 WIB
Proses penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara dilakukan. Jika tidak selesai pada hari yang sama maka penghitungan suara dilanjutkan tanpa jeda hingga pukul 12.00 waktu setempat, 15 Februari 2024.
Proses penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara dilakukan. Jika tidak selesai pada hari yang sama maka penghitungan suara dilanjutkan tanpa jeda hingga pukul 12.00 waktu setempat, 15 Februari 2024. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Berkaca dari Pemilu sebelumnya, penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan hingga malam. Sedangkan ketua dan anggota KPPS diberikan tenggat waktu untuk melakukan penghitungan suara. 

Berapa lama penghitungan suara Pemilu 2024? Apa tugas Ketua KPPS pada saat penghitungan suara?

Berdasarkan ketentuan pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara, ketua dan anggota KPPS sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat TPS diberikan tenggat waktu hingga pukul 12.00 waktu setempat pada tanggal 15 Februari 2024. 

Ketentuan tersebut menyebutkan, jika penghitungan suara tidak selesai hingga pukul 24.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara maka penghitungan suara dilakukan tanpa jeda hingga pukul 12.00 waktu setempat keesokan harinya, 15 Februari 2024. 

Disisi lain, jalannya penghitungan suara di TPS dipimpin dan diarahkan oleh ketua dan anggota KPPS. 

  • Adapun beberapa tugas ketua KPPS yang harus dilakukan diantaranya:
  • Memimpin rapat penghitungan suara;
  • Memastikan SS sudah ttd Ketua KPPS;
  • Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

Selain itu, penghitungan suara sesuai dengan Buku Panduan KPPS terbaru dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:

Baca Juga: Bukan Hanya Saat Pemungutan, Tugas KPPS Pemilu 2024 juga Dibagi saat Penghitungan Suara! Ini Rinciannya..

Baca Juga: INGAT! Sesuai Ketentuan, KPPS Hanya Punya Waktu Hingga Pukul 12.00 untuk Lakukan Penghitungan Suara

  • Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Surat suara Pemilu anggota DPR;
  • Surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Demikian. Semoga membantu. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah