Tugas KPPS 6 Apa Saja? Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tugasnya Beda Lho.. Simak Penjelasannya Disini!

- 31 Januari 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara.
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Selain melakukan sejumlah persiapan sebelum dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, ketua dan anggota KPPS memiliki tugas dan peran yang sudah dibagi pada hari pelaksanaan Pemilu 2024. 

Tak terkecuali bagi KPPS 6, anggota KPPS ini juga mendapat bagian tugas yang tak kalah penting dengan tugas KPPS lain. Tugas KPPS 6 apa saja?

Secara umum, tugas KPPS 6 pada saat pemungutan suara adalah mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.

Tugas ini tidaklah berat. Namun jika tak dilakukan dengan cermat, akan mempengaruhi kerja-kerja yang berdampak pada statistik penghitungan suara nantinya. 

Sehingga ketika bertugas sebagai KPPS 6, anggota KPPS ini harus mengetahui dan paham tentang warna surat suara dengan peruntukannya sesuai dengan jenis pemilunya. 

Sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2024 ada 5 surat suara pemilu yang masing-masing memiliki warna berbeda. 

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara Pemilu DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD RI berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. 

Nah, tugas KPPS 6 adalah memastikan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di bilik suara memasukkan surat suara pemilu masing-masing tersebut sesuai dengan kotak suara yang telah disediakan. 

Sedangkan pada saat penghitungan suara, KPPS 6 bersama dengan KPPS 7 bertugas menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet surat suara yang sudah diteliti dan diumumkan yang terdiri dari surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x