NANDAI - Selain melakukan sejumlah persiapan sebelum dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, ketua dan anggota KPPS memiliki tugas dan peran yang sudah dibagi pada hari pelaksanaan Pemilu 2024.
Tak terkecuali bagi KPPS 6, anggota KPPS ini juga mendapat bagian tugas yang tak kalah penting dengan tugas KPPS lain. Tugas KPPS 6 apa saja?
- Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS Pemilu 2024 di Setiap TPS? Ini Tugas Masing-masing Anggota saat Pemungutan Suara
- Baca Juga: Apa Saja Tahapan Pemungutan Suara? Ini Tugas yang Harus Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS
Secara umum, tugas KPPS 6 pada saat pemungutan suara adalah mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.
Tugas ini tidaklah berat. Namun jika tak dilakukan dengan cermat, akan mempengaruhi kerja-kerja yang berdampak pada statistik penghitungan suara nantinya.
Sehingga ketika bertugas sebagai KPPS 6, anggota KPPS ini harus mengetahui dan paham tentang warna surat suara dengan peruntukannya sesuai dengan jenis pemilunya.
- Baca Juga: Berapa Lama Penghitungan Suara Pemilu 2024? Ini Tugas Ketua KPPS pada Saat Penghitungan Suara Dilakukan
- Baca Juga: Ini Tugas KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024 PDF, Link Download Disini!
Sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2024 ada 5 surat suara pemilu yang masing-masing memiliki warna berbeda.
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara Pemilu DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD RI berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.
Nah, tugas KPPS 6 adalah memastikan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di bilik suara memasukkan surat suara pemilu masing-masing tersebut sesuai dengan kotak suara yang telah disediakan.
- Baca Juga: Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
- Baca Juga: Apa Tugas KPPS 4? Ini Denah KPPS 1 Sampai 7
Sedangkan pada saat penghitungan suara, KPPS 6 bersama dengan KPPS 7 bertugas menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet surat suara yang sudah diteliti dan diumumkan yang terdiri dari surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah. ***