Penting! Tugas KPPS 5 Diantaranya adalah Menuliskan Nama Lengkap Pemilih DPK Sesuai KTP, Ini Lengkapnya!

- 9 Februari 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi KPPS 5 dan anggota KPPS lain sedang melayani pemilih yang hadir di TPS
Ilustrasi KPPS 5 dan anggota KPPS lain sedang melayani pemilih yang hadir di TPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 dipastikan saat ini sudah mulai bekerja, tak terkecuali bagi KPPS 5 dari 7 anggota KPPS di setiap TPS. 

Hal yang harus menjadi perhatian, ada bagian krusial yang menjadi tugas KPPS 5 diantaranya adalah menuliskan nama lengkap pemilih Daftar Pemilih Khusus atau DPK sesuai KTP Elektronik. 

Kenapa dianggap penting? Sebab penulisan nama menjadi salah satu potensi sengketa jika salah. Sebab jangan sampai nama pemilih ditulis dengan nama panggilan, bukan nama lengkap. Jika ini terjadi, kecurigaan tentang adanya pemilih eksodus pun bisa muncul. 

Untuk itu, sebagai anggota KPPS yang bertugas menuliskan nama pemilih, KPPS 5 harus menulis nama pemilih tersebut sesuai dengan KTP Elektronik yang bersangkutan. 

Selain menuliskan nama sesuai KTP, tugas KPPS 5 lainnya adalah meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C. Daftar Hadir DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih. 

KPPS 5 juga bertugas meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir DPTb dan menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir DPTb/Model C.Daftar Hadir DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.

Selain itu, KPPS juga bertugas mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah