NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 dipastikan saat ini sudah mulai bekerja, tak terkecuali bagi KPPS 5 dari 7 anggota KPPS di setiap TPS.
Hal yang harus menjadi perhatian, ada bagian krusial yang menjadi tugas KPPS 5 diantaranya adalah menuliskan nama lengkap pemilih Daftar Pemilih Khusus atau DPK sesuai KTP Elektronik.
- Baca Juga: Apa Tugas Operator Sirekap KPPS? Simak Penjelasannya Disini!
- Baca Juga: Terbaru, Berbeda saat Pemungutan Suara, Ini Denah TPS serta Tugas Ketua & Anggota KPPS saat Penghitungan Suara
Kenapa dianggap penting? Sebab penulisan nama menjadi salah satu potensi sengketa jika salah. Sebab jangan sampai nama pemilih ditulis dengan nama panggilan, bukan nama lengkap. Jika ini terjadi, kecurigaan tentang adanya pemilih eksodus pun bisa muncul.
Untuk itu, sebagai anggota KPPS yang bertugas menuliskan nama pemilih, KPPS 5 harus menulis nama pemilih tersebut sesuai dengan KTP Elektronik yang bersangkutan.
- Baca Juga: Apa Tugas Utama dari Ketua KPPS, Tugas KPPS 5 Apa Saja?
- Baca Juga: Tugas KPPS 6 Apa Saja? Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tugasnya Beda Lho.. Simak Penjelasannya Disini!
Selain menuliskan nama sesuai KTP, tugas KPPS 5 lainnya adalah meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C. Daftar Hadir DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
KPPS 5 juga bertugas meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir DPTb dan menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir DPTb/Model C.Daftar Hadir DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.
- Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS Pemilu 2024 di Setiap TPS? Ini Tugas Masing-masing Anggota saat Pemungutan Suara
- Baca Juga: Apa Saja Tahapan Pemungutan Suara? Ini Tugas yang Harus Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS
Selain itu, KPPS juga bertugas mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan. ***