Sebelum Terima Logistik Pemilu 2024 dari PPS, KPPS Harus Tahu! Ini Perlengkapan Pemungutan Suara

- 8 Februari 2024, 19:42 WIB
Ilustrasi KPPS menerima alat perlengkapan pemungutan suara di TPS dari KPU Kabupaten secara berjenjang melalui PPS
Ilustrasi KPPS menerima alat perlengkapan pemungutan suara di TPS dari KPU Kabupaten secara berjenjang melalui PPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Tak berapa lama lagi, KPPS di seluruh Indonesia akan menerima logistik Pemilu 2024 yang salah satunya adalah alat perlengkapan pemungutan suara. 

Logistik pemilu berupa perlengkapan pemungutan suara itu akan diterima oleh KPPS dari PPS desa atau kelurahan masing-masing. Sedangkan PPS menerima secara berjenjang dari KPU kabupaten atau kota melalui PPK. 

Apa saja perlengkapan pemungutan suara yang akan diterima oleh KPPS?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, perlengkapan pemungutan suara terdiri dari: 

  • Kotak suara masing-masing jenis Pemilu
  • Surat suara masing-masing jenis Pemilu
  • Tinta sebanyak 2 (dua) botol per TPS
  • Bilik pemungutan suara sebanyak 4 (empat) buah
  • Segel
  • Alat untuk mencoblos pilihan terdiri dari: paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja.

Baca Juga: Kapan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Harus Diterima oleh KPPS? Ini Aturannya!

Disisi lain, KPPS juga harus memastikan pada H-1 pencoblosan, TPS sudah dibuat sesuai dengan ketentuan mengenai ukuran, ketentuan dan larangan yang tak boleh dilanggar. 

Untuk mengetahui ketentuan pembuatan TPS, Baca Juga: Berapa Ukuran TPS Pemilu 2024? Simak Disini Lengkap dengan Ketentuan dan Larangan Pembuatan TPS***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah