NANDAI - Tak berapa lama lagi, KPPS di seluruh Indonesia akan menerima logistik Pemilu 2024 yang salah satunya adalah alat perlengkapan pemungutan suara.
Logistik pemilu berupa perlengkapan pemungutan suara itu akan diterima oleh KPPS dari PPS desa atau kelurahan masing-masing. Sedangkan PPS menerima secara berjenjang dari KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
- Baca Juga: Berapa Lama Perlengkapan Pemungutan Suara Diterima KPPS? Ini Jenis Perlengkapan di Dalam dan Luar Kotak Suara
- Baca Juga: Perlengkapan apa saja yang harus disiapkan oleh KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara?
Apa saja perlengkapan pemungutan suara yang akan diterima oleh KPPS?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, perlengkapan pemungutan suara terdiri dari:
- Kotak suara masing-masing jenis Pemilu
- Surat suara masing-masing jenis Pemilu
- Tinta sebanyak 2 (dua) botol per TPS
- Bilik pemungutan suara sebanyak 4 (empat) buah
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan terdiri dari: paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja.
Baca Juga: Kapan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Harus Diterima oleh KPPS? Ini Aturannya!
Disisi lain, KPPS juga harus memastikan pada H-1 pencoblosan, TPS sudah dibuat sesuai dengan ketentuan mengenai ukuran, ketentuan dan larangan yang tak boleh dilanggar.
Untuk mengetahui ketentuan pembuatan TPS, Baca Juga: Berapa Ukuran TPS Pemilu 2024? Simak Disini Lengkap dengan Ketentuan dan Larangan Pembuatan TPS. ***