Tinggal 3 Hari Lagi, Pendaftaran PTPS Ditutup 6 Januari, Ini Persyaratan Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 09:25 WIB
Waktu pendaftaran PTPS tinggal menyisakan 3 hari lagi. Tampak proses pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Waktu pendaftaran PTPS tinggal menyisakan 3 hari lagi. Tampak proses pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. /Nandai Bengkulu

 

NANDAI - Setelah resmi menerima pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS 2 Januari 2024 beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam se-Indonesia hari ini masih menerima dokumen administrasi persyaratan calon Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. 

Baca Juga: Diduga Buntut Rekrutmen KPPS, Sekretariat PPS di Jawa Timur Ini Diserang! Dilempari Telur Busuk dan Kotoran!

Jika kamu tertarik berpartisipasi mendaftar sebagai bagian dari pengawas Pemilu 2024, rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan terakhir. Sebab setelah tahapan ini, dipastikan Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas Pemilu tidak akan lagi merekrut badan adhoc di bawahnya hingga penyelenggaran Pemilu 2024 berakhir. 

Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwascam se-Indonesia akan menerima pendafaran Pengawas TPS ini hingga tanggal 6 Januari 2024 sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.

Kecuali jika terdapat kekurangan, tahapan pun akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Namun jika hingga tanggal 6 Januari jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan, perpanjangan waktu pendaftaran tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Untuk diketahui pula, Bawaslu melalui Panwascam di setiap kecamatan membutuhkan kuota PTPS sebanyak 1 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sehingga kebutuhan di setiap kecamatan tentu saja berbeda jumlahnya, tergantung dengan jumlah TPS yang ada di kecamatan bersangkutan. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah