NANDAI - Setelah resmi menerima pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS 2 Januari 2024 beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam se-Indonesia hari ini masih menerima dokumen administrasi persyaratan calon Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
Jika kamu tertarik berpartisipasi mendaftar sebagai bagian dari pengawas Pemilu 2024, rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan terakhir. Sebab setelah tahapan ini, dipastikan Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas Pemilu tidak akan lagi merekrut badan adhoc di bawahnya hingga penyelenggaran Pemilu 2024 berakhir.
Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwascam se-Indonesia akan menerima pendafaran Pengawas TPS ini hingga tanggal 6 Januari 2024 sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.
Kecuali jika terdapat kekurangan, tahapan pun akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Namun jika hingga tanggal 6 Januari jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan, perpanjangan waktu pendaftaran tidak akan dilakukan.
Untuk diketahui pula, Bawaslu melalui Panwascam di setiap kecamatan membutuhkan kuota PTPS sebanyak 1 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sehingga kebutuhan di setiap kecamatan tentu saja berbeda jumlahnya, tergantung dengan jumlah TPS yang ada di kecamatan bersangkutan.