NANDAI - Bawaslu di masing-masing daerah melalui Panwas di tingkat kecamatan masing-masing sudah mulai membentuk Pengawas TPS Pemilu 2024. Berbeda dengan KPPS yang berjumlah 7 orang di setiap TPS, jumlah pengawas TPS Pemilu 2024 tidak sampai sebanyak itu.
Berapa orang pengawas TPS Pemilu 2024?
Baca Juga: Pembentukan Pengawas TPS Dimulai, Apa Tugas Pengawas TPS?
Dilansir dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!
Secara umum, tugas Pengawas TPS ini artinya mengawasi proses rangkaian dimulai dari persiapan pemungutan suara yang dilakukan KPPS sampai pada diserahkannya hasil penghitungan suara dari KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa.
Karena hanya bertugas mengawasi, Pengawas TPS yang merupakan panitia di bawah lembaga Bawaslu ini jumlahnya tidak sebanyak KPPS. Jika KPPS di setiap TPS berjumlah 7 orang, Pengawas TPS hanya ada 1 orang di masing-masing TPS.
Hanya saja, tugas Pengawas TPS ini bukan hanya mengawasi. Inklud dalam tugas pengawasan itu yakni melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, menerima laporan atau temuan serta menyampaikannya ke Panwascam melalui Pengawas Desa/Kelurahan. **