NANDAI - Kamu berminat menjadi bagian dari pengawas Pemilu 2024? Jangan khawatir, peluang untuk berpartisipasi menjadi bagian dari pengawasan pemilu di daerah dalam Pemilu 2024 masih terbuka.
Bawaslu melalui badan adhocnya di tingkat kecamatan sebentar lagi akan mulai menerima pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS yang akan bertugas di TPS.
Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!
Pengawas TPS adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas di tingkat kecamatan untuk membantu Pengawas Kelurahan/Desa yang akan mengawasi rangkaian dimulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan KPPS hingga diserahkannya hasil penghitungan suara ke Panitia Pemungutan Suara.
Adapun jumlah Pengawas TPS adalah 1 orang di setiap TPS. Nah, kebayangkan Bawaslu butuh banyak petugas pengawas TPS di seluruh Indonesia?!
So, tunggu apalagi, siapkan diri Kamu dan semua dokumen persyaratannya agar bisa menjadi bagian dari Pengawas Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kapan Pengawas TPS dibentuk? Simak jadwal rekrutmen pengawas TPS di artikel ini sampai selesai.
Sebenarnya tahapan sosialisasi sudah dimulai sejak tanggal 19 Desember 2023 lalu. Hanya saja, Kamu baru bisa mendaftar resmi ke Panitia Pengawas Kecamatan tempat tinggalmu mulai 2 Januari 2024 beberapa hari lagi.