Pendaftaran Berbasis Kecamatan, Ini Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024, Usia dan Pendidikan Jadi Persyaratan

- 30 Desember 2023, 15:41 WIB
Bawaslu Kabupaten Malang rapat sosialisasi pembentukan pengawas TPS.
Bawaslu Kabupaten Malang rapat sosialisasi pembentukan pengawas TPS. /nandaibengkulu/

NANDAI - Panitia Pengawas Kecamatan disingkat Panwascam di seluruh Indonesia terhitung 2 Januari 2024 mulai menerima pendaftaran Pengawas TPS di wilayah kerjanya masing-masing. 

Ini artinya, Kamu hanya bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 sesuai dengan kecamatan tempat kamu berdomisili yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.   

Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!

Hanya saja, selain harus berdomisili di kecamatan tempat kamu mendaftar, persyaratan lain yang tak kalah penting dan mutlak untuk kamu penuhi adalah usia dan pendidikan. 

Pengawas TPS harus sudah berusia paling rendah atau minimal 21 tahun dan berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, termasuk Paket C. 

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 berikut ini kami sajikan informasi lengkapnya yang kami kutip berdasarkan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024. 

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Baca Juga: PENTING! Ini yang Tidak Boleh Dilupakan KPPS Saat Rapat Pemungutan Suara Dilakukan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan KPPS Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Dilakukan

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah