Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Masa Kerjanya!

- 30 Desember 2023, 14:18 WIB
Berapa lama kerja pengawas TPS Pemilu 2024? Artikel ini memuat masa kerja Pengawas TPS. Simak informasi selengkapnya. Semoga bermanfaat ya.
Berapa lama kerja pengawas TPS Pemilu 2024? Artikel ini memuat masa kerja Pengawas TPS. Simak informasi selengkapnya. Semoga bermanfaat ya. /nandaibengkulu

NANDAI - Bawaslu melalui Pengawas di tingkat kecamatan atau yang sering disebut dengan Panwascam saat ini sedang bersiap-siap menerima pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024. 

Sesuai jadwal, pendaftaran Pengawas TPS mulai dilayani di setiap Sekretariat Panwascam mulai tanggal 2 Januari 2024 tak lama lagi. Apakah kamu sudah mengetahui jadwal lengkap perekrutannya? Jika belum, kamu bisa cek di informasi dengan cara mengklik link ini

Baca Juga: Hey Pemilih, Jangan Lakukan Ini di Bilik Suara! Akibatnya Bisa Fatal, Langgar Azas Pemilu dan Suara Batal!

Nah berkaitan dengan masa tugas, banyak pertanyaan yang menanyakan tentang berapa lama kerja Pengawas TPS Pemilu 2024. Melalui artikel ini kita akan membahas masa kerja dimaksud. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu Pengawas TPS. 

Jika dilihat dari pengertian umumnya, Pengawas TPS adalah pengawas di tingkat TPS yang bertugas membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugas pengawasan. 

Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu Telat Hadir di TPS, Emang Boleh? Ini Penjelasannya!

Dilansir dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Pengawas TPS dibentuk Panwascam, berjumlah 1 orang di setiap TPS. Jadi misalkan di kecamatanmu ada 600 TPS, maka artinya di kecamatan itu dibutuhkan sebanyak 600 orang. 

Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!

Nah dalam prakteknya, Pengawas TPS bertugas mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara sampai pada pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah