Tugasnya Mengawasi Pemilu di TPS, Ini Detail Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

- 1 Januari 2024, 05:35 WIB
KPPS harus menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih. Langkah ini diatur di dalam regulasi KPU untuk mengantisipasi banyaknya suara batal. Pada proses ini, Pengawas TPS harus hadir.
KPPS harus menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih. Langkah ini diatur di dalam regulasi KPU untuk mengantisipasi banyaknya suara batal. Pada proses ini, Pengawas TPS harus hadir. /nandaibengkulu/fikri

NANDAI - Pengawas TPS tugasnya apa saja? Untuk menjawab pertanyaan ini baiknya kita sama-sama membuka aturan dan ketentuan yang mengatur tentang Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024. 

Sebagaimana Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu PKD dalam melakukan tugas pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024. 

Baca Juga: Tugas Hampir Sama, Ternyata Gaji PPLN 3 Kali Lipat Gaji PPK, Ini Perbandingannya!

Hanya saja, dalam prakteknya Pengawas TPS yang juga sering disingkat PTPS ini ketika sudah ditetapkan tugasnya bukan hanya menjadi pengawas atau mengawasi saja. 

Lalu apa tugas lain Pengawas TPS ini?

Baca Juga: Tugas Ini Harus Dilakukan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dilakukan!

Secara umum, Pengawas TPS bertugas membantu Panwaslu di tingkat desa atau kelurahan menjalankan tugas pengawasan di tingkat desa. 

Pengawas TPS memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan mulai dari persiapan pemungutan suara yang dilakukan KPPS, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pada penyerahan hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPS. 

Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah