Jangan Lupa, Ini Contoh Daftar Riwayat Hidup Pengawas TPS, Berkas Wajib yang Harus Diserahkan ke Kecamatan

- 30 Desember 2023, 18:45 WIB
Daftar riwayat hidup calon pengawas TPS adalah dokumen atau berkas wajib yang harus dilampirkan dalam dokumen administrasi persyaratan PTPS yang diserahkan ke Panwascam
Daftar riwayat hidup calon pengawas TPS adalah dokumen atau berkas wajib yang harus dilampirkan dalam dokumen administrasi persyaratan PTPS yang diserahkan ke Panwascam /nandaibengkulu

NANDAI - Selain surat pendaftaran, salah satu berkas wajib lainnya yang harus ada dalam dokumen adminstrasi persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah daftar riwayat hidup. 

Format daftar riwayat hidup ini sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan seragam se-Indonesia. Sehingga Kamu tidak boleh membuat format lain, selain yang sudah ditetapkan. Untuk melihat contoh lebih lengkap, formatnya sudah kami sediakan di akhir artikel ini.

Baca Juga: PPS Bisa Langsung Tunjuk KPPS Pemilu 2024, Asalkan...

Artikel ini akan menunjukkan contoh daftar riwayat hidup pengawas TPS Pemilu 2024 yang berlaku di seluruh Indonesia. Sebab daftar riwayat hidup ini sudah kami sesuaikan dan kami ambil dari Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI. 

Adapun dokumen tersebut meliputi nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, alamat, status perkawinan dan sejumlah ketentuan lain sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan PPS dan KPU Kabupaten Kota Jika Tak Ada Pendaftar KPPS

Kolom dalam format tersebut harus diisi dengan huruf yang jelas dan dapat dibaca. Sebab format tersebut juga memuat riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan dan pengalaman organisasi. 

Tak hanya itu, format daftar riwayat hidup calon Pengawas TPS itu juga memuat tentang penghargaan yang pernah diperoleh terkait kepemiluan serta karya tulis tentang kepemiluan hasil karya kamu sendiri. 

Baca Juga: Amazing! Honor KPPS Ternyata Capai Rp 6,5 Juta, Masa Kerja Hanya 1 Bulan, Ini Angka Pastinya

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah