Ini Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Dokumen Persyaratan Wajib, Berlaku se Indonesia

- 30 Desember 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi pendaftaran Pengawas TPS/Sandi Susandi
Ilustrasi pendaftaran Pengawas TPS/Sandi Susandi /nandaibengkulu/

NANDAI - Salah satu persyaratan atau dokumen administrasi yang harus dipersiapkan oleh pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah surat pendaftaran. Berkas ini wajib diserahkan bersama dokumen lain ke Panitia rekrutmen Pengawas TPS di Sekretariat Panwascam tempat tinggalmu.

Dokumen administrasi berupa surat pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 ini diatur baku sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

Selain surat pendaftaran, beberapa dokumen administrasi lainnya juga harus disiapkan jika kamu ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS. 

Namun tak kalah pentingnya, sebelum mendaftar kamu juga harus tahu apa saja tugas dari Pengawas TPS Pemilu 2024 ini. Jangan sampai kamu tidak mengetahuinya sama sekali. 

Untuk mengetahui tugas pengawas TPS, kamu sepertinya perlu membaca artikel ini sampai selesai.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Pengawas TPS memang dibentuk oleh Panwascam. Sehingga jangan kaget jika kamu mendaftarnya ke Sekretariat Panwascam tempat kamu tinggal. 

Justru ketika kamu mendaftar ke Bawaslu Kabupaten, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan yang kamu bawa tidak akan diterima. 

Nah jika terpilih nanti, kamu akan bertugas meliputi pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. 

Ini artinya, tugas kamu sebagai Pengawas TPS ini dimulai dari rangkaian pengawasan persiapan pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS hingga mengawasi pergerakan hasil penghitungan di TPS sampai diserahkannya hasil penghitungan ke PPS. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah