NANDAI - Berikut ini pengertian pemilih pemula dan alasan mengapa pemilih pemula sangat penting pada Pemilu 2024. Simak artikel singkat berikut ini untuk mengetahuinya.
Pemilih pemula pada Pemilu 2024 adalah pemilih yang sebelumnya belum pernah mencoblos atau menggunakan hak pilihnya karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sebagaimana diketahui dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Baca Juga: DPT Singkatan dari Apa? Siapa Sajakah yang Dikategorikan sebagai Pemilih Pemilu & Apa Perbedaan DPTb dan DPK?
- Baca Juga: Ke TPS Bawa Apa, Apakah Tidak Punya KTP Bisa Ikut Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Disini...
Disebut pemilih pemula karena baru pada Pemilu 2024 ini jenis pemilih dengan usia tersebut baru akan menggunakan hak pilihnya.
UU Pemilu sendiri tak pernah menyebut mengenai kategori pemilih pemula. Namun pada Peraturan KPU tentang Sosialisasi, pemilih pemula menjadi salah satu basis sasaran untuk dilakukan sosialisasi oleh penyelenggara pemilu.
Biasanya, penyelenggara pemilu menyasar pemilih pemula dengan melakukan sejumlah sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah dengan jumlah pemilihnya cukup besar.
- Baca Juga: Pemilu 2024 di Depan Mata! Bingung Cara Cek di TPS Berapa? Sini, Begini Caranya...
- Baca Juga: Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah? Ada 4 Kriteria, Lihat Contohnya Disini!
Lalu mengapa pemilih pemula sangat penting?
Mengutip data sebagaimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2024 ini memang sangatlah besar.