Siap-siap Nyoblos! Bagaimana Cara Cek Daftar Pemilih Tetap 2024? Begini Caranya!

- 8 Februari 2024, 19:22 WIB
Cara Cek Apakah Kita Terdaftar Pemilu dengan mengunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara Cek Apakah Kita Terdaftar Pemilu dengan mengunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/ /Nandai Bengkulu

NANDAI - Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT. Pemilih yang telah terdaftar di DPT sampai tanggal 11 Februari 2024 nanti akan menerima c.pemberitahuan-kpu dari KPPS sebagai surat pemberitahuan sekaligus pengumuman mengenai hari, tanggal dan tempat pemungutan suara dilakukan. 

Bagaimana cara cek daftar pemilih tetap 2024? 

Daftar pemilih tetap dapat dicek melalui online. Hanya saja, pastikan sebelum itu kamu sudah memiliki hak pilih atau sudah memenuhi syarat. 

Sebab syarat pemilih pada Pemilu 2024 sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah setiap WNI yang berumur paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah. 

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi TNI dan Polri. Sebab anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan aturan pula tidak memiliki hak pilih. Kecuali bagi mereka yang sudah pensiun. 

Intinya, jika seorang WNI bukan anggota TNI dan Polri, sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah maka yang bersangkutan berhak memilih. Hak pilihnya dilindungi konstitusi. 

Jika ingin memastikan apakah sudah masuk daftar pemilih tetap dan di TPS mana bisa menggunakan hak pilih, pemilih yang memenuhi syarat bisa mengunjungi laman yang telah disediakan oleh KPU RI berikut ini:

https://cekdptonline.kpu.go.id atau bisa melakukan pencarian melalui google dengan kata kunci 'cek dpt online'. Selain itu, DPT nantinya di TPS juga akan ditempelkan oleh KPPS. 

Demikian informasi mengenai cara cek daftar pemilih tetap 2024. Semoga membantu. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah