Apakah Bisa Pindah Memilih Pemilu 2024? Ini Peraturan tentang Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTb

- 9 Februari 2024, 17:35 WIB
Peraturan dan ketentuan surat suara yang diterima oleh pemilih yang pindah memilih atau DPTb
Peraturan dan ketentuan surat suara yang diterima oleh pemilih yang pindah memilih atau DPTb /Nandai Bengkulu

NANDAI - Sesuai peraturan, pindah memilih pada Pemilu 2024 dimungkinkan asalkan pendaftaran pindah memilih tersebut tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan. 

Selain itu, jika pindah memilih akan ada konsekuensi terkait ketentuan surat suara yang akan diterima oleh pemilih bersangkutan. 

Sesuai regulasi pula, pemilih yang pindah memilih disebut dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan atau disingkat DPTb. 

Pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. 

Bagaimana ketentuan tentang surat suara yang akan diterima pemilih DPTb sesuai peraturan? Simak penjelasan berikut ini. 

Pindah ke Provinsi/Negara Lain

Pemilih DPTb yang pindah memilih ke provinsi atau ke negara lain hanya mendapatkan satu surat suara yakni surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden. 

Pindah ke kab/kota lain dalam satu provinsi

Pemilih DPTb ini akan mendapatkan surat suara pemilu calon presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD

Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu dapil DPR RI

Pemilih DPTb ini akan mendapat tiga surat suara yakni: Pemilu presiden,  surat suara DPR RI dan DPD RI. 

Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD Provinsi

Pemilih DPTb ini akan mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah