NANDAI - Sesuai peraturan, pindah memilih pada Pemilu 2024 dimungkinkan asalkan pendaftaran pindah memilih tersebut tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, jika pindah memilih akan ada konsekuensi terkait ketentuan surat suara yang akan diterima oleh pemilih bersangkutan.
- Baca Juga: DPT Singkatan dari Apa? Siapa Sajakah yang Dikategorikan sebagai Pemilih Pemilu & Apa Perbedaan DPTb dan DPK?
- Baca Juga: Kapan Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Bisa Menggunakan Hak Pilihnya?
Sesuai regulasi pula, pemilih yang pindah memilih disebut dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan atau disingkat DPTb.
Pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Bagaimana ketentuan tentang surat suara yang akan diterima pemilih DPTb sesuai peraturan? Simak penjelasan berikut ini.
- Baca Juga: Apa Itu DPTb dan DPK dalam Pemilu? Simak Penjelasannya Disini!
- Baca Juga: Kapan Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Bisa Menggunakan Hak Pilihnya?
Pindah ke Provinsi/Negara Lain
Pemilih DPTb yang pindah memilih ke provinsi atau ke negara lain hanya mendapatkan satu surat suara yakni surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Pindah ke kab/kota lain dalam satu provinsi
Pemilih DPTb ini akan mendapatkan surat suara pemilu calon presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD
- Baca Juga: KPPS Harus Larang! Pemilih Tidak Boleh Membawa Alat Ini ke Bilik Suara, Akibatnya Fatal!
- Baca Juga: Penting! Tugas KPPS 5 Diantaranya adalah Menuliskan Nama Lengkap Pemilih DPK Sesuai KTP, Ini Lengkapnya!
Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu dapil DPR RI
Pemilih DPTb ini akan mendapat tiga surat suara yakni: Pemilu presiden, surat suara DPR RI dan DPD RI.
Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD Provinsi
Pemilih DPTb ini akan mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.