NANDAI - Selain mengerjakan pekerjaan teknis, penyelenggara pemilu di TPS dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS juga harus mengerti aturan dan mengetahui sejumlah larangan bagi pemilih.
Seperti misalnya pemilih tidak boleh membawa alat yang memang tidak diperbolehkan ada di bilik suara ketika pemilih mencoblos.
- Baca Juga: Hey Pemilih, Jangan Lakukan Ini di Bilik Suara! Akibatnya Bisa Fatal, Langgar Azas Pemilu dan Suara Batal!
- Baca Juga: Penting! Tugas KPPS 5 Diantaranya adalah Menuliskan Nama Lengkap Pemilih DPK Sesuai KTP, Ini Lengkapnya!
Larangan sesuai ketentuan yang dibuat oleh KPU RI ini tentu ada maksudnya dan sudah dikaji serta melalui analisa yang mendalam.
Alat yang dimaksud tidak boleh dibawa oleh pemilih ke bilik suara saat mencoblos adalah kamera, meliputi Ponsel atau alat perekam sejenis lainnya.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan pemilu yang merupakan salah satu asas Pemilu di Indonesia. Sebab jika dilanggar, hal ini tentu melanggar asas dan berpotensi menimbulkan konflik serta permasalahan.
- Baca Juga: Tinggal Download! Ini Teks Sumpah/Janji KPPS PDF, Bisa Cetak secara Mandiri..
- Baca Juga: Apa yang Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara? Disumpah! Ini Link Download Teks Sumpah KPPS Pemilu 2024
Selain itu, KPPS juga harus mengerti tentang aturan pendamping pemilih bagi pemilih disabilitas atau lanjut usia.
Tidak semua orang yang bisa mendampingi pemilih disabilitas dan lanjut usia ini, kecuali atas permintaan pemilih itu sendiri.
Meski demikian, siapapun yang mendampingi pemilih disabilitas dan lanjut usia ketika menggunakan hak suara di bilik suara maka pendamping tersebut harus mengisi formulir model C.Pendamping-KPU.
- Baca Juga: Ke TPS Bawa Apa, Apakah Tidak Punya KTP Bisa Ikut Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Disini...
- Baca Juga: Pemilu 2024 di Depan Mata! Bingung Cara Cek di TPS Berapa? Sini, Begini Caranya...
Anggota KPPS bisa menjadi salah satu opsi pendamping dengan mengisi formulir model C.Pemberitahuan-KPU. Asalkan diminta oleh pemilih yang bersangkutan atau atas persetujuan pemilih.