KPPS Harus Larang! Pemilih Tidak Boleh Membawa Alat Ini ke Bilik Suara, Akibatnya Fatal!

- 9 Februari 2024, 10:37 WIB
Pemilih dilarang membawa kamera, termasuk salah satunya adalah handphone ke bilik suara. KPPS harus melarang pemiilih membawa perekam atau pengambil foto.
Pemilih dilarang membawa kamera, termasuk salah satunya adalah handphone ke bilik suara. KPPS harus melarang pemiilih membawa perekam atau pengambil foto. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Selain mengerjakan pekerjaan teknis, penyelenggara pemilu di TPS dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS juga harus mengerti aturan dan mengetahui sejumlah larangan bagi pemilih. 

Seperti misalnya pemilih tidak boleh membawa alat yang memang tidak diperbolehkan ada di bilik suara ketika pemilih mencoblos. 

Larangan sesuai ketentuan yang dibuat oleh KPU RI ini tentu ada maksudnya dan sudah dikaji serta melalui analisa yang mendalam. 

Alat yang dimaksud tidak boleh dibawa oleh pemilih ke bilik suara saat mencoblos adalah kamera, meliputi Ponsel atau alat perekam sejenis lainnya. 

Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan pemilu yang merupakan salah satu asas Pemilu di Indonesia. Sebab jika dilanggar, hal ini tentu melanggar asas dan berpotensi menimbulkan konflik serta permasalahan. 

Selain itu, KPPS juga harus mengerti tentang aturan pendamping pemilih bagi pemilih disabilitas atau lanjut usia. 

Tidak semua orang yang bisa mendampingi pemilih disabilitas dan lanjut usia ini, kecuali atas permintaan pemilih itu sendiri. 

Meski demikian, siapapun yang mendampingi pemilih disabilitas dan lanjut usia ketika menggunakan hak suara di bilik suara maka pendamping tersebut harus mengisi formulir model C.Pendamping-KPU. 

Anggota KPPS bisa menjadi salah satu opsi pendamping dengan mengisi formulir model C.Pemberitahuan-KPU. Asalkan diminta oleh pemilih yang bersangkutan atau atas persetujuan pemilih. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah