NANDAI - Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) harus benar-benar mempersiapkan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah mengenai pembagian tugas sesama anggota PPK.
Berdasarkan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan meliputi, penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas dan penyiapan sarana dan prasarana.
- Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Selesai, Pleno Lanjut di PPK! Tahapannya Dimulai dari Sini
- Baca Juga: Ini Jenis Dokumen yang Boleh Difoto dan Divideokan Pengawas TPS, Saksi dan Masyarakat yang Hadir di TPS
penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi oleh PPK dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan/desa dalam wilayah kerja PPK.
Mengenai jadwal, harus-harus benar-benar menjadi perhatian agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
- Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Selesai, Pleno Lanjut di PPK! Tahapannya Dimulai dari Sini
- Baca Juga: Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara = Keputusan Nomor 66 Tahun 2024! Ini Link Download Format Pdf
Selain itu yang tak boleh dilupakan juga adalah mengenai surat undangan rapat pleno rekapitulasi agar disampaikan kepada peserta rapat pleno yang memuat hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan, tempat dan jadwal acara.
Undangan tersebut harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai. ***