Jelang Pleno di Kecamatan, PPK Harus Bagi Tugas dan Ini Persiapan Anggota PPK Sebelum Pleno Rekapitulasi Hasil

- 15 Februari 2024, 11:22 WIB
Ilustrasi pemungutan suara di TPS. Setelah proses di TPS selesai, pleno akan dilanjut di PPK. Ini yang harus dilakukan anggota PPK.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS. Setelah proses di TPS selesai, pleno akan dilanjut di PPK. Ini yang harus dilakukan anggota PPK. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) harus benar-benar mempersiapkan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah mengenai pembagian tugas sesama anggota PPK. 

Berdasarkan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan meliputi, penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas dan penyiapan sarana dan prasarana.

penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi oleh PPK dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan/desa dalam wilayah kerja PPK.  

Mengenai jadwal, harus-harus benar-benar menjadi perhatian agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. 

Selain itu yang tak boleh dilupakan juga adalah mengenai surat undangan rapat pleno rekapitulasi agar disampaikan kepada peserta rapat pleno yang memuat hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan, tempat dan jadwal acara. 

Undangan tersebut harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai. *** 

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah