Urutan Kotak Suara Pemilu 2024, Manakah yang Dihitung Duluan DPR RI atau Presiden? Ini Lengkapnya..

- 14 Februari 2024, 07:46 WIB
Ilustrasi proses penghitungan suara dilakukan oleh KPPS di TPS. Penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Ilustrasi proses penghitungan suara dilakukan oleh KPPS di TPS. Penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Artikel berikut ini akan memberikan informasi tentang urutan kotak suara Pemilu 2024 manakah yang dihitung duluan? 

Mengutip Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu, proses penghitungan suara dimulai dengan Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Masih berdasarkan dengan dasar hukum yang sama, waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.

Hanya saja, ketika penghitungan suara belum selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.

Hal yang tak kalah penting juga untuk diketahui adalah sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. Sarana dimaksud meliputi:

Pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir:

  1. Model C.HASIL-PPWP;
  2. Model C.HASIL-DPR;
  3. Model C.HASIL-DPD;
  4. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASILDPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASILDPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD
  5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK

***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah