NANDAI - Ada dua hal yang menyebabkan pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan formulir Model C.Pemberitahuan-KPU. Namun umumnya karena KPPS gagal mendistribusikannya karena beberapa faktor misalnya pemilih tidak dikenal atau ketika datang ke rumah pemilih yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Namun apapun alasannya, jika pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih tersebut sebaiknya datang saja ke TPS dengan membawa KTP Elektronik.
- Baca Juga: Hari Terakhir, KPPS Pemilu 2024 Harus Melayani Permintaan Surat Pemberitahuan Pemilih DPT Sebelum Dikembalikan
- Baca Juga: Belum Dapat Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara? Bisa Minta ke Ketua KPPS Sampai Tanggal 13 Februari
KPU RI melalui regulasinya Surat Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 bahkan telah memberikan kelonggaran kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika pada Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT dan DPTb, namun berdasarkan Surat Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 tersebut asalkan memilih dengan menggunakan KTP Elektronik di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, pemilih bersangkutan berhak untuk dilayani oleh KPPS meskipun pemilih itu sudah terdaftar di DPT tempat tinggal sebelumnya (pindah domisili).
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
- Baca Juga: Ini Surat KPU RI Tentang DPK Boleh Gunakan Hak Pilih Meski Telah Terdaftar di DPT, Link Download Format Pdf
Substansi dari surat tersebut ada semangat melindungi hak pilih setiap pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Sebab sebagaimana diketahui hak suara pemilih dilindungi oleh konstitusi.
Disisi lain, masih mengacu pada surat KPU RI tertanggal 7 Februari 2024 tersebut, penyelenggara di tingkat TPS yakni KPPS jika menemukan kasus tersebut harus mencatatnya dalam formulir kejadian khusus.
- Baca Juga: Berbeda dengan Pengertian di PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Ini Peraturan Terbaru Daftar Pemilih Khusus atau DPK
- Baca Juga: Ini Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Format Pdf, Download Disini!
Namun langkah itu baru bisa dipenuhi jika KPPS sudah menyarankan kepada pemilih bersangkutan untuk memilih ke TPS asal sesuai dengan tempat pemilih itu terdaftar. Jika tak memungkinkan, pemilih itu wajib dilayani sesuai dengan TPS sesuai alamat baru di KTP Elektronik dan memasukkan pemilih itu sebagai pemilih daftar pemilih khusus. ***