Tak Dapat Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih? Datang Saja ke TPS, Bawa KTP!

- 14 Februari 2024, 09:55 WIB
Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU. Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih pemilu 2024.
Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU. Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih pemilu 2024. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Ada dua hal yang menyebabkan pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan formulir Model C.Pemberitahuan-KPU. Namun umumnya karena KPPS gagal mendistribusikannya karena beberapa faktor misalnya pemilih tidak dikenal atau ketika datang ke rumah pemilih yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Namun apapun alasannya, jika pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih tersebut sebaiknya datang saja ke TPS dengan membawa KTP Elektronik. 

KPU RI melalui regulasinya Surat Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 bahkan telah memberikan kelonggaran kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Jika pada Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT dan DPTb, namun berdasarkan Surat Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 tersebut asalkan memilih dengan menggunakan KTP Elektronik di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, pemilih bersangkutan berhak untuk dilayani oleh KPPS meskipun pemilih itu sudah terdaftar di DPT tempat tinggal sebelumnya (pindah domisili). 

Substansi dari surat tersebut ada semangat melindungi hak pilih setiap pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Sebab sebagaimana diketahui hak suara pemilih dilindungi oleh konstitusi. 

Disisi lain, masih mengacu pada surat KPU RI tertanggal 7 Februari 2024 tersebut, penyelenggara di tingkat TPS yakni KPPS jika menemukan kasus tersebut harus mencatatnya dalam formulir kejadian khusus.

Namun langkah itu baru bisa dipenuhi jika KPPS sudah menyarankan kepada pemilih bersangkutan untuk memilih ke TPS asal sesuai dengan tempat pemilih itu terdaftar. Jika tak memungkinkan, pemilih itu wajib dilayani sesuai dengan TPS sesuai alamat baru di KTP Elektronik dan memasukkan pemilih itu sebagai pemilih daftar pemilih khusus. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah