Ini yang Harus Dilakukan KPPS di TPS Jika Terdapat Calon yang Meninggal Dunia atau Tidak Lagi Memenuhi Syarat

- 11 Februari 2024, 09:34 WIB
KPPS harus mengumumkan dalam hal berdasarkan keputusan kpu, kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota terdapat calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat
KPPS harus mengumumkan dalam hal berdasarkan keputusan kpu, kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota terdapat calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat /Nandai Bengkulu

NANDAI - Salah satu yang diumumkan oleh KPPS Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara atau TPS adalah daftar pasangan calon dan Daftar Calon Tetap (DCT). Bagaimana jika terdapat calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat?

Artikel ini akan membahas apa yang harus dilakukan oleh KPPS jika menemukan kejadian tersebut. Hanya saja, langkah yang akan dilakukan KPPS ini harus berdasarkan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sebagaimana dikutip dari Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPPS di TPS wajib mengumumkan daftar pasangan calon, DCT dan daftar pemilih. 

Daftar pasangan calon adalah calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan DCT meliputi DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Selain itu, KPPS juga harus mengumumkan salinan DPT yang dikenal dengan Model A-KabKo Daftar Pemilih dan salinan DPTb atau Model A-Daftar Pindah Memilih. 

Pengumuman itu harus ditempelkan KPPS di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.

Nah, berkaitan dengan jika berdasarkan keputusan KPU terdapat salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu sebelum Hari pemungutan suara, KPPS mengumumkannya melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara secara berkala.

Perlakuan yang sama juga harus dilakukan oleh KPPS dalam hal berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Hal ini juga berlaku bagi jika ada partai politik peserta pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah