NANDAI - Salah satu yang diumumkan oleh KPPS Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara atau TPS adalah daftar pasangan calon dan Daftar Calon Tetap (DCT). Bagaimana jika terdapat calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat?
Artikel ini akan membahas apa yang harus dilakukan oleh KPPS jika menemukan kejadian tersebut. Hanya saja, langkah yang akan dilakukan KPPS ini harus berdasarkan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Baca Juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan KPPS di TPS Jika Ada Calon yang TMS dan Meninggal Dunia
- Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Penetapan Caleg Terpilih, Apa itu Metode Sainte Lague?
Sebagaimana dikutip dari Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPPS di TPS wajib mengumumkan daftar pasangan calon, DCT dan daftar pemilih.
Daftar pasangan calon adalah calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan DCT meliputi DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Mengenal Saksi Caleg! Saksi yang Diakui dan Boleh Masuk TPS Cuma Berasal dari 3 Unsur Ini
- Baca Juga: Jangan Salah, Ini Contoh Surat Suara Caleg Pemilu 2024! Ketahui Jenis Huruf, Warna dan Ukurannya!
Selain itu, KPPS juga harus mengumumkan salinan DPT yang dikenal dengan Model A-KabKo Daftar Pemilih dan salinan DPTb atau Model A-Daftar Pindah Memilih.
Pengumuman itu harus ditempelkan KPPS di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
- Baca Juga: Aneh! Sudah Ditetapkan DCT, Sebanyak 14 Caleg di Sumatera Utara Ini Dicoret KPU Provinsi, Apa Pasal?
- Baca Juga: Bagaimana Jika pada Waktu Rapat Pemungutan Suara Belum Ada Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS? Ini Langkah KPPS!
Nah, berkaitan dengan jika berdasarkan keputusan KPU terdapat salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu sebelum Hari pemungutan suara, KPPS mengumumkannya melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara secara berkala.
Perlakuan yang sama juga harus dilakukan oleh KPPS dalam hal berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Jangan Bingung! Ini Tata Letak TPS, Termasuk Tempat Duduk Pemilih Sesuai Juknis dan Ketentuan
- Baca Juga: Bagaimana Jika Tanggal 11 Februari 2024 Pemilih Belum Menerima Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dari KPPS?
Hal ini juga berlaku bagi jika ada partai politik peserta pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan. ***