Bagaimana Jika pada Waktu Rapat Pemungutan Suara Belum Ada Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS? Ini Langkah KPPS!

- 11 Februari 2024, 08:42 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di TPS. Bagaimana Jika pada Waktu Rapat Pemungutan Suara Belum Ada Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS? Ini yang Harus Dilakukan KPPS
Ilustrasi Pemungutan Suara di TPS. Bagaimana Jika pada Waktu Rapat Pemungutan Suara Belum Ada Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS? Ini yang Harus Dilakukan KPPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 rapat pemungutan suara oleh KPPS dilakukan pada pukul 07.00 waktu setempat. Bagaimana jika pada waktu rapat pemungutan suara belum ada saksi, pemilih atau pengawas TPS?

Artikel berikut ini akan menerangkan langkah yang harus dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS jika pada pukul 07.00 WIB waktu setempat pengawas tps dan saksi belum ada hadir. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat.

Saat membuka pemungutan suara tersebut, Ketua KPPS mengawalinya dengan memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Hanya saja, jika pada saat itu belum ada saksi, pengawas TPS atau pemilih yang hadir, Ketua KPPS dapat menunda rapat pemungutan suara selama 30 menit sampai dengan saksi, Pengawas TPS atau Pemilih hadir.

Namun jika sudah ditunda selama 30 menit saksi, pengawas TPS atau pemilih juga belum hadir (pukul 07.30 waktu setempat) Ketua KPPS tetap membuka rapat pemungutan suara dan langsung dilanjutkan dengan pemungutan suara. 

Demikian. Semoga menjawab dan mencerahkan. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah