NANDAI - Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 rapat pemungutan suara oleh KPPS dilakukan pada pukul 07.00 waktu setempat. Bagaimana jika pada waktu rapat pemungutan suara belum ada saksi, pemilih atau pengawas TPS?
Artikel berikut ini akan menerangkan langkah yang harus dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS jika pada pukul 07.00 WIB waktu setempat pengawas tps dan saksi belum ada hadir.
- Baca Juga: Ini Panduan Penggunaan Sirekap Mobile untuk KPPS Pemilu 2024, Tutorial Tahap Persiapan dan Pendaftaran Saksi
- Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Mengenal Saksi Caleg! Saksi yang Diakui dan Boleh Masuk TPS Cuma Berasal dari 3 Unsur Ini
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat.
Saat membuka pemungutan suara tersebut, Ketua KPPS mengawalinya dengan memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Baca Juga: Sebelum Pemungutan Suara KPPS Harus Melakukan Langkah Persiapan dan Penyiapan Berikut Ini, Apa Saja?
- Baca Juga: Apa yang Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara? Disumpah! Ini Link Download Teks Sumpah KPPS Pemilu 2024
Hanya saja, jika pada saat itu belum ada saksi, pengawas TPS atau pemilih yang hadir, Ketua KPPS dapat menunda rapat pemungutan suara selama 30 menit sampai dengan saksi, Pengawas TPS atau Pemilih hadir.
Namun jika sudah ditunda selama 30 menit saksi, pengawas TPS atau pemilih juga belum hadir (pukul 07.30 waktu setempat) Ketua KPPS tetap membuka rapat pemungutan suara dan langsung dilanjutkan dengan pemungutan suara.
- Baca Juga: Maksimal 2 Orang! Saksi di TPS Dilarang Gunakan Atribut Kampanye
- Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu Telat Hadir di TPS, Emang Boleh? Ini Penjelasannya!
Demikian. Semoga menjawab dan mencerahkan. ***