NANDAI - Setiap anggota KPPS Pemilu 2024 sudah harus siap-siap membuat TPS selain juga mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Tak usah bingung, asal sesuai dengan ketentuan pembuatan TPS tidak sesulit yang dibayangkan. Apalagi tata letak TPS, termasuk tempat duduk pemilih juga sudah diatur oleh peraturan KPU dan ketentuan turunannya.
- Baca Juga: Bagaimana Jika Tanggal 11 Februari 2024 Pemilih Belum Menerima Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dari KPPS?
- Baca Juga: INGAT! Pemilu 2024 Tak Kenal Istilah C6, Hari Ini Terakhir KPPS Menyampaikan C.Pemberitahuan-KPU ke Pemilih
Tata letak TPS dapat dilihat dari gambar denah TPS yang kami upload dalam artikel ini. Tak jauh berbeda dari Pemilu sebelumnya, tata letak TPS Pemilu 2024 masih seperti TPS Pemilu sebelumnya.
Namun jika ini adalah pengalaman pertamamu menjadi KPPS, maka hal ini harus menjadi perhatian. Selain juga ketentuan dan larangan yang harus diperhatikan berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
- Baca Juga: Sebelum Pemungutan Suara KPPS Harus Melakukan Langkah Persiapan dan Penyiapan Berikut Ini, Apa Saja?
- Baca Juga: Surat Suara DPR Berwarna Kuning! DPRD Provinsi Biru, Kabupaten/Kota Hijau, Presiden dan DPD RI? Simak Disini!
Ketentuan dan larangan mengenai pembuatan TPS ini bisa dicermati dengan membaca artikel yang sudah kami publish sebelumnya berikut ini: Baca Juga: Fix! Ini Gambar TPS Pemilu 2024 Final Sesuai Peraturan Terbaru
Mengenai tempat duduk untuk pemilih, sesuai gambar denah TPS Pemilu 2024 harus disediakan oleh KPPS.
Hal ini untuk mengantisipasi jika pemilih datang secara bersamaan dan harus menunggu antrean. Sehingga tempat duduk bagi pemilih di dalam TPS ini penting disiapkan sesuai dengan ketentuan.
Untuk lebih jelasnya, silakan cermati gambar denah TPS yang kami tayangkan berikut ini: