Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang? KPPS Wajib Baca!

- 10 Februari 2024, 15:54 WIB
ILUSTRASI proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Ini yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara.
ILUSTRASI proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Ini yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Pemungutan Suara Pemilu 2024 bisa diulang. Sepanjang memenuhi syarat dilakukannya pemungutan suara ulang. Apa yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang?

Artikel berikut ini akan menyajikan informasi lengkap tentang penyebab dilakukan pemungutan suara ulang yang berpotensi dan bisa saja terjadi pada Pemilu 2024 ini.

Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, salah satu penyebab terjadinya pemungutan suara ulang adalah apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pemungutan suara di TPS juga wajib diulang jika ditemukan kejadian sebagai berikut:

  • Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
  • pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan menggunakan hak pilih.

Sesuai ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, pemungutan suara ulang merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di TPS. Pemungutan suara ulang di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x