Surat Suara DPR Berwarna Kuning! DPRD Provinsi Biru, Kabupaten/Kota Hijau, Presiden dan DPD RI? Simak Disini!

- 10 Februari 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi warna surat suara pada pemilu 2024. Pemilu Presiden berwarna abu abu, DPR berwarna kuning, DPD merah, DPRD Provinsi biru dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Ilustrasi warna surat suara pada pemilu 2024. Pemilu Presiden berwarna abu abu, DPR berwarna kuning, DPD merah, DPRD Provinsi biru dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Jangan salah. Surat suara DPR berwarna kuning. Sesuai regulasi, ada pembeda antara surat suara satu dengan surat suara lainnya pada Pemilu 2024. 

Pemilih DPT atau yang memilih di TPS sesuai dengan tempat terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024 beberapa hari lagi akan menerima 5 surat suara.

Sebanyak 5 surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD RI berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD kabupaten/kota berwarna hijau. 

Dalam surat suara presiden terdapat 3 pasangan calon yakni Pasangan Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Pasangan Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Pasangan Nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Sementara pada surat suara DPD RI, pemilih akan menemukan foto dan nomor urut calon anggota DPD RI sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. 

Sedangkan untuk surat suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih akan menemukan kolom peserta pemilu partai politik yang di bawahnya adalah nama-nama calon legislatif sesuai dengan jenis pemilu dan daerah pemilihan masing-masing. 

Agar pilihan pemilih dihitung sebagai surat suara sah, perhatikan baik-baik ketentuan cara memilih yang benar dengan melihat contoh surat suara sah pada link ini: Baca Juga: Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah? Ada 4 Kriteria, Lihat Contohnya Disini!

Selanjutnya, untuk menghindari banyaknya suara tidak sah pemilih juga harus mengetahui contoh surat suara tidak sah sebagaimana artikel yang sudah kami publish sebelumnya berikut ini: Baca Juga: Ini 5 Contoh Surat Suara Tidak Sah pada Pemilu 2024, KPPS Harus Tahu!

Demikian. Semoga mencerahkan. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah