NANDAI - Jangan salah. Surat suara DPR berwarna kuning. Sesuai regulasi, ada pembeda antara surat suara satu dengan surat suara lainnya pada Pemilu 2024.
Pemilih DPT atau yang memilih di TPS sesuai dengan tempat terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024 beberapa hari lagi akan menerima 5 surat suara.
- Baca Juga: KPPS WAJIB TAHU! Jumlah Surat Suara Digunakan Harus = Jumlah Pengguna Hak Pilih & Jumlah Suara Sah + Tidak Sah
- Baca Juga: Apakah Bisa Pindah Memilih Pemilu 2024? Ini Peraturan tentang Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTb
Sebanyak 5 surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD RI berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Dalam surat suara presiden terdapat 3 pasangan calon yakni Pasangan Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Pasangan Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Pasangan Nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
- Baca Juga: Penting untuk Diketahui KPPS! Jangan Sampai Salah, Surat Suara Rusak Tidak = Surat Suara Tidak Sah
- Baca Juga: Apa Itu DPTb dan DPK dalam Pemilu? Simak Penjelasannya Disini!
Sementara pada surat suara DPD RI, pemilih akan menemukan foto dan nomor urut calon anggota DPD RI sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
Sedangkan untuk surat suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih akan menemukan kolom peserta pemilu partai politik yang di bawahnya adalah nama-nama calon legislatif sesuai dengan jenis pemilu dan daerah pemilihan masing-masing.
- Baca Juga: Ini 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan 5 Penyebab Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah
- Baca Juga: Ingat! Sebelum 14 Februari 2024, Kelebihan dan Surat Suara Rusak di KPU Kabupaten dan Kota Wajib Dimusnahkan!
Agar pilihan pemilih dihitung sebagai surat suara sah, perhatikan baik-baik ketentuan cara memilih yang benar dengan melihat contoh surat suara sah pada link ini: Baca Juga: Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah? Ada 4 Kriteria, Lihat Contohnya Disini!
Selanjutnya, untuk menghindari banyaknya suara tidak sah pemilih juga harus mengetahui contoh surat suara tidak sah sebagaimana artikel yang sudah kami publish sebelumnya berikut ini: Baca Juga: Ini 5 Contoh Surat Suara Tidak Sah pada Pemilu 2024, KPPS Harus Tahu!
Demikian. Semoga mencerahkan. ***