NANDAI - Kekeliruan pengisian statistik dalam formulir berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara atau c.hasil-kpu sering diakibatkan oleh tidak mengertinya KPPS atau penyelenggara pemilu dalam membedakan antara surat suara sah dan surat suara rusak.
Untuk itu, penting diketahui oleh semua KPPS di seluruh Indonesia dan penyelenggara pemilu yang melakukan pleno baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar membedakan kedua jenis surat suara tersebut.
- Baca Juga: KPPS Harus Tahu, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Saat Penghitungan Suara Ditemukan Surat Suara Rusak
- Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dilakukan KPPS Setelah Penghitungan Suara Selesai
Jika salah, hal ini akan berakibat pada tidak sinkronnya pengisian statistik atau berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan suara. Akibatnya, akan timbul kecurigaan dan salah-salah akan berdampak pada tuntutan pemungutan atau penghitungan suara ulang.
Bagaimana cara membedakannya?
Untuk mengetahui perbedaannya, setiap anggota KPPS harus mengerti pengertian surat suara tidak sah dan surat suara rusak atau keliru coblos.
- Baca Juga: Terbaru, Berbeda saat Pemungutan Suara, Ini Denah TPS serta Tugas Ketua & Anggota KPPS saat Penghitungan Suara
- Baca Juga: Tugas KPPS 6 Apa Saja? Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tugasnya Beda Lho.. Simak Penjelasannya Disini!
Untuk diketahui, surat suara tidak sah adalah surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih, namun tata cara pencoblosannya tidak sesuai dengan aturan.
Untuk melihat dan mengetahui contoh surat suara tidak sah Baca Juga: Ini 5 Contoh Surat Suara Tidak Sah pada Pemilu 2024, KPPS Harus Tahu!
Sedangkan surat suara rusak atau keliru coblos adalah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos. Surat suara ini tidak dihitung sah atau tidaknya. Namun tetap direkap dalam kolom yang telah ditentukan dalam statistik rekapitulasi penghitungan suara.
Keduanya jenis surat suara itu berbeda dan sama-sama harus diinput dalam statistik rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS di TPS.