INGAT! Pemilu 2024 Tak Kenal Istilah C6, Hari Ini Terakhir KPPS Menyampaikan C.Pemberitahuan-KPU ke Pemilih

- 11 Februari 2024, 07:10 WIB
11 Februari 2024 adalah batas akhir KPPS menyampaikan formulir model c.pemberitahuan-kpu, bukan C6
11 Februari 2024 adalah batas akhir KPPS menyampaikan formulir model c.pemberitahuan-kpu, bukan C6 /Nandai Bengkulu

NANDAI - Istilah C6 sering ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan yang diberikan KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun pada Pemilu 2024 tidak ada istilah C6, melainkan c.pemberitahuan-kpu. Hari ini, 11 Februari 2024 adalah hari terakhir KPPS menyampaikannya kepada pemilih. 

Secara teknis, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya dengan menggunakan formulir model c.pemberitahuan-kpu. Tugas itu dilakukan oleh KPPS paling lambat pada tanggal 11 Februari 2024. 

Pada saat memberikan formulir model c.pemberitahuan-kpu itu, KPPS harus mendokumentasikan penyampaian formulir itu dalam bentuk foto atau video yang kemudian disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model c.pemberitahuan-kpu. 

Bisa via Aplikasi Pengirim Pesan

KPPS dapat menyampaikan formulir model c.pemberitahuan-kpu kepada pemilih dengan menggunakan aplikasi pengirim pesan atau surat elektronik yang menggunakan jaringan internet. 

Hanya saja, langkah ini hanya dapat dilakukan jika pada saat mendatangi rumah pemilih KPPS tidak menemukan pemilih dan keluarga pemilih atau pemilih tidak berada di tempat tinggalnya. 

Regulasi mengenai pengiriman c.pemberitahuan-kpu bisa dikirim menggunakan aplikasi pengirim pesan ini sesuai dengan buku panduan KPPS Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU RI beberapa waktu lalu. 

Ketentuan pendokumentasian pengiriman c.pemberitahuan-kpu melalui surat elektronik atau aplikasi pengirim pesan ini juga berlaku dengan cara KPPS mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan untuk kemudian diserahkan ke PPS. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah