NANDAI - Istilah C6 sering ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan yang diberikan KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun pada Pemilu 2024 tidak ada istilah C6, melainkan c.pemberitahuan-kpu. Hari ini, 11 Februari 2024 adalah hari terakhir KPPS menyampaikannya kepada pemilih.
Secara teknis, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya dengan menggunakan formulir model c.pemberitahuan-kpu. Tugas itu dilakukan oleh KPPS paling lambat pada tanggal 11 Februari 2024.
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
- Baca Juga: Panduan Pembuatan TPS Pemilu untuk Anggota KPPS 2024, TPS Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut...
Pada saat memberikan formulir model c.pemberitahuan-kpu itu, KPPS harus mendokumentasikan penyampaian formulir itu dalam bentuk foto atau video yang kemudian disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model c.pemberitahuan-kpu.
Bisa via Aplikasi Pengirim Pesan
KPPS dapat menyampaikan formulir model c.pemberitahuan-kpu kepada pemilih dengan menggunakan aplikasi pengirim pesan atau surat elektronik yang menggunakan jaringan internet.
- Baca Juga: Sebelum Pemungutan Suara KPPS Harus Melakukan Langkah Persiapan dan Penyiapan Berikut Ini, Apa Saja?
- Baca Juga: Surat Suara DPR Berwarna Kuning! DPRD Provinsi Biru, Kabupaten/Kota Hijau, Presiden dan DPD RI? Simak Disini!
Hanya saja, langkah ini hanya dapat dilakukan jika pada saat mendatangi rumah pemilih KPPS tidak menemukan pemilih dan keluarga pemilih atau pemilih tidak berada di tempat tinggalnya.
Regulasi mengenai pengiriman c.pemberitahuan-kpu bisa dikirim menggunakan aplikasi pengirim pesan ini sesuai dengan buku panduan KPPS Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU RI beberapa waktu lalu.
- Baca Juga: Ini Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Format Pdf, Download Disini!
- Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang? KPPS Wajib Baca!
Ketentuan pendokumentasian pengiriman c.pemberitahuan-kpu melalui surat elektronik atau aplikasi pengirim pesan ini juga berlaku dengan cara KPPS mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan untuk kemudian diserahkan ke PPS. ***