Sebelum Pemungutan Suara KPPS Harus Melakukan Langkah Persiapan dan Penyiapan Berikut Ini, Apa Saja?

- 10 Februari 2024, 20:41 WIB
Selain membagikan surat pemberitahuan atau C pemberitahuan kepada pemilih, mengumumkan hari, tanggal dan tempat pemungutan suara juga menjadi tugas yang harus dilakukan KPPS sebelum pemungutan suara.
Selain membagikan surat pemberitahuan atau C pemberitahuan kepada pemilih, mengumumkan hari, tanggal dan tempat pemungutan suara juga menjadi tugas yang harus dilakukan KPPS sebelum pemungutan suara. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Apa yang dilakukan KPPS sebelum pemungutan suara dilakukan? Sejumlah persiapan harus dilakukan KPPS Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024. 

Sejumlah persiapan pemungutan suara tersebut meliputi:

  • Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
  • Pembuatan TPS
  • Penyiapan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta dukungan perlengkapan lainnya

Secara teknis, pengumuman hari dan tanggal pemungutan  suara dapat dilakukan oleh KPPS dengan menempel di papan pengumuman di tempat keramaian, menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah atau bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa atau kelurahan masing-masing. 

Selain itu, KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat pemberitahuan tersebut adalah formulir model c.pemberitahuan-kpu paling lambat pada tanggal 11 Februari 2024. 

Disisi lain, sehari sebelum pemungutan suara dilakukan, KPPS juga harus sudah siap membuat TPS yang sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 25 tahun 2023.

Tentu saja, sebelum pemungutan suara KPPS juga harus menyiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya yang diterima dari KPU kabupaten/kota melalui PPS. 

Demikian. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah