NANDAI - Apa yang dilakukan KPPS sebelum pemungutan suara dilakukan? Sejumlah persiapan harus dilakukan KPPS Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
- Baca Juga: Apa yang Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara? Disumpah! Ini Link Download Teks Sumpah KPPS Pemilu 2024
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
Sejumlah persiapan pemungutan suara tersebut meliputi:
- Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara
- Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
- Pembuatan TPS
- Penyiapan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta dukungan perlengkapan lainnya
Secara teknis, pengumuman hari dan tanggal pemungutan suara dapat dilakukan oleh KPPS dengan menempel di papan pengumuman di tempat keramaian, menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah atau bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa atau kelurahan masing-masing.
- Baca Juga: Panduan Pembuatan TPS Pemilu untuk Anggota KPPS 2024, TPS Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut...
- Baca Juga: Ini Panduan Penggunaan Sirekap Mobile untuk KPPS Pemilu 2024, Tutorial Tahap Persiapan dan Pendaftaran Saksi
Selain itu, KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat pemberitahuan tersebut adalah formulir model c.pemberitahuan-kpu paling lambat pada tanggal 11 Februari 2024.
Disisi lain, sehari sebelum pemungutan suara dilakukan, KPPS juga harus sudah siap membuat TPS yang sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 25 tahun 2023.
- Baca Juga: Sebelum Terima Logistik Pemilu 2024 dari PPS, KPPS Harus Tahu! Ini Perlengkapan Pemungutan Suara
- Baca Juga: Berapa Lama Perlengkapan Pemungutan Suara Diterima KPPS? Ini Jenis Perlengkapan di Dalam dan Luar Kotak Suara
Tentu saja, sebelum pemungutan suara KPPS juga harus menyiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya yang diterima dari KPU kabupaten/kota melalui PPS.
Demikian. Semoga bermanfaat. ***