Panduan Pembuatan TPS Pemilu untuk Anggota KPPS 2024, TPS Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut...

- 10 Februari 2024, 19:24 WIB
Ilustrasi TPS Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut...
Ilustrasi TPS Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut... /Nandai Bengkulu

NANDAI - Anggota KPPS Pemilu 2024 sudah harus bersiap membuat Tempat Pemungutan Suara atau TPS, tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Sesuai peraturan, TPS harus memenuhi ketentuan yang telah diatur sebagaimana PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. 

Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menyebutkan, TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Fix! Ini Gambar TPS Pemilu 2024 Final Sesuai Peraturan Terbaru

Baca Juga: Terbaru, Berbeda saat Pemungutan Suara, Ini Denah TPS serta Tugas Ketua & Anggota KPPS saat Penghitungan Suara

  • Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang  tertutup
  • Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
  • Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau  dapat disesuaikan dengan kondisi setempat
  • Harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam peraturan KPU itu juga disebutkan, KPPS menyusun tata letak TPS dengan  mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam  memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih. Pembuatan TPS itu juga dapat dilakukan dengan bekerjasama bersama masyarakat.

Disisi lain, hal yang tak kalah penting juga disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan jika terjadi kejadian diluar kendali manusia. 

Peraturan itu menyebut, dalam hal terjadi bencana alam, gangguan keamanan/kerusuhan atau terdapat kondisi lainnya di luar kuasa Pemilih yang menyebabkan pemilih dalam DPT direlokasi dari tempat asalnya atau KPPS tidak dapat membangun TPS pada lokasi semula, maka KPU Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang termasuk Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk menyiapkan TPS di lokasi tempat Pemilih direlokasi.

Penyiapan TPS relokasi dapat dilakukan di Dapil yang sama dengan TPS semula atau penyiapan lokasi TPS di Dapil yang berbeda dengan TPS semula sesuai dengan situasi dan tempat dilakukannya relokasi. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah