NANDAI - Anggota KPPS Pemilu 2024 sudah harus bersiap membuat Tempat Pemungutan Suara atau TPS, tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Sesuai peraturan, TPS harus memenuhi ketentuan yang telah diatur sebagaimana PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menyebutkan, TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Fix! Ini Gambar TPS Pemilu 2024 Final Sesuai Peraturan Terbaru
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat
- Harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
Dalam peraturan KPU itu juga disebutkan, KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih. Pembuatan TPS itu juga dapat dilakukan dengan bekerjasama bersama masyarakat.
- Baca Juga: Ketua dan Anggota KPPS Wajib Tahu! Lokasi Ideal, Syarat & Ketentuan Denah TPS Pemilu 2024 sesuai Panduan KPPS
- Baca Juga: Terbaru, Ini Denah TPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pembuatan TPS yang Harus Diketahui Ketua dan Anggota KPPS
Disisi lain, hal yang tak kalah penting juga disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan jika terjadi kejadian diluar kendali manusia.
Peraturan itu menyebut, dalam hal terjadi bencana alam, gangguan keamanan/kerusuhan atau terdapat kondisi lainnya di luar kuasa Pemilih yang menyebabkan pemilih dalam DPT direlokasi dari tempat asalnya atau KPPS tidak dapat membangun TPS pada lokasi semula, maka KPU Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang termasuk Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk menyiapkan TPS di lokasi tempat Pemilih direlokasi.
- Baca Juga: Apa Tugas KPPS 4? Ini Denah KPPS 1 Sampai 7
- Baca Juga: Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Tenang! Kamu Tetap Bisa Memilih di TPS, Begini Caranya!
Penyiapan TPS relokasi dapat dilakukan di Dapil yang sama dengan TPS semula atau penyiapan lokasi TPS di Dapil yang berbeda dengan TPS semula sesuai dengan situasi dan tempat dilakukannya relokasi. ***