NANDAI - Tanggal 11 Februari 2024 adalah hari terakhir KPPS Pemilu 2024 menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir model c.pemberitahuan-kpu kepada pemilih yang terdaftar di DPT. Bagaimana jika pada hari itu pemilih belum menerima surat pemberitahuan tersebut?
Apabila sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 Pemilih DPT belum menerima formulir model C.Pemberitahuan-KPU untuk Pemilu 2024, pemilih bersangkutan dapat meminta formulir tersebut kepada ketua KPPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024. Syaratnya hanya menunjukkan KTP Elektronik.
- Baca Juga: INGAT! Pemilu 2024 Tak Kenal Istilah C6, Hari Ini Terakhir KPPS Menyampaikan C.Pemberitahuan-KPU ke Pemilih
- Baca Juga: Sebelum Pemungutan Suara KPPS Harus Melakukan Langkah Persiapan dan Penyiapan Berikut Ini, Apa Saja?
Disisi lain, bagi KPPS jika dalam proses penyampaian kepada pemilih diketahui pemilih bersangkutan sudah meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan dan KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, langkah yang harus dilakukan KPPS adalah dengan menandai atau mencatat keterangan tersebut dan melaporkan rekapitulasi distribusi formulir itu kepada PPS.
- Baca Juga: Surat Suara DPR Berwarna Kuning! DPRD Provinsi Biru, Kabupaten/Kota Hijau, Presiden dan DPD RI? Simak Disini!
- Baca Juga: Panduan Pembuatan TPS Pemilu untuk Anggota KPPS 2024, TPS Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut...
Jika hingga tanggal 13 Februari 2024 terdapat formulir model c.pemberitahuan-kpu yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir itu kepada PPS dengan berita acara.
Untuk diketahui, sebagaimana artikel yang suda kami publish sebelumnya, tanggal 11 Februari 2024 adalah batas terakhir KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.
- Baca Juga: Ini Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Format Pdf, Download Disini!
- Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang? KPPS Wajib Baca!
Penyampaian formulir model c.pemberitahuan-kpu itu bisa dilakukan dengan menggunakan surat elektronik atau aplikasi pengirim pesan sepanjang KPPS telah berusaha ke rumah pemilih bersangkutan dan pemilih sedang tidak berada di tempat. ***