NANDAI - Caleg bukanlah peserta pemilu. Melainkan bagian dari partai politik yang menjadi peserta pemilu. Sehingga partai politik lah yang menjadi peserta dalam Pemilu, bukan caleg.
Lalu bagaimana mekanisme penetapan caleg terpilih?
Apakah partai politik bebas menentukan caleg yang ada di partainya yang berhak menduduki kursi legislatif?
Pemilu 2024 di Indonesia menganut sistem Proporsional Terbuka. Sehingga caleg yang mendapatkan suara terbanyak yang akan duduk di kursi parlemen.
- Baca Juga: Di Pemilu 2024 Ada Istilah Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan, Ini Pengertian dan Ketentuannya!
- Baca Juga: Warning! KPPS Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Akibatnya Bisa PSU
Hanya saja, itu jika suara gabungan caleg dan partai politik bersangkutan mendapatkan suara minimal kursi yang diperebutkan.
Bagaimana cara menentukannya, apa itu metode Sainte Lague?
Penetapan partai politik peraih kursi sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing ditentukan berdasarkan metode sainte lague. Metode ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2019 lalu.
Adapun ketentuan penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di Dapil sebagai suara sah setiap partai politik.