Daftar Pemilih Khusus adalah… Kenali 3 Jenis Pemilih di TPS Pemilu 2024, DPT, DPTb dan DPK, Ini Penjelasannya!

- 11 Februari 2024, 10:19 WIB
Ilustrasi pemilih DPK, DPTb dan DPT sedang menggunakan hak pilih di TPS
Ilustrasi pemilih DPK, DPTb dan DPT sedang menggunakan hak pilih di TPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Ada 3 jenis pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 beberapa hari lagi. Sebanyak 3 jenis pemilih itu adalah DPT, DPTb dan DPK. Artikel berikut ini akan menjelaskan ketiga perbedaannya. 

Daftar Pemilih Khusus adalah kepanjangan dari DPK. Jenis pemilih ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih (berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah) namun tidak terdaftar dalam DPT. 

Pemilih DPK sebagaimana dijelaskan diatas hanya bisa memilih di TPS sesuai dengan alamat domisili sebagaimana yang tertera di KTP elektronik. 

Selain itu, waktu memilih untuk pemilih DPK juga diatur yakni pada pukul 12.00 waktu setempat atau satu jam sebelum pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.  

Sedangkan pemilih DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang terdaftar di DPT. 

Sementara DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun karena kondisi tertentu dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS terdaftar. 

Pemilih DPTb juga sering disebut dengan pemilih pindahan. Namun untuk pemilih DPTb berlaku ketentuan pindah memilih agar bisa mencoblos di TPS tujuan. 

Sehingga tidak semua yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan dia terdaftar bisa menggunakan hak pilih di TPS semau pemilih. Untuk pemilih DPTb ini pendaftarannya sudah ditutup sejak beberapa hari lalu. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x