NANDAI - Anda ingin berpartisipasi mengawasi pergerakan suara langsung dari TPS? Kawal Pemilu 2024 adalah solusinya. Setiap masyarakat dapat mengupload hasil Pemilu 2024 langsung dari TPS masing-masing.
Untuk berpartisipasi dalam situs ini cukup mudah. Adapun link kawal pemilu 2024 yang dapat diakses oleh setiap orang yang menggunakan jaringan internet adalah Link Kawal Pemilu 2024.
- Baca Juga: Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara = Keputusan Nomor 66 Tahun 2024! Ini Link Download Format Pdf
- Baca Juga: Sirekap KPPS adalah Aplikasi Sarana Publikasi Hasil Penghitungan Suara, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!
Untuk diketahui, KawalPemilu adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) netizen Indonesia PRO DATA, berdiri sejak 2014 untuk menjaga suara rakyat di PEMILU melalui teknologi real count cepat & akurat.
Misi Kawal Pemilu adalah memberdayakan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia melalui teknologi yang mudah dan andal.
- Baca Juga: Ini Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Format Pdf, Download Disini!
- Baca Juga: Jumlah Pemilih dalam Satu TPS Pemilu 2024 Paling Banyak 300 Orang, Penghitungan Suara Berpotensi Sampai Malam
Kawal Pemilu berprinsip, data C.HASIL-PPWP merupakan hak publik untuk diketahui. Sehingga masyarakat luas bisa memonitor pergerakan perolehan suara di setiap Pemilu.
Tak hanya data dari TPS, namun Kawal Pemilu akan menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS hingga rekapitulasi tingkat nasional. Intinya, semakin banyak masyarakat yang mengunggah foto dari TPS masing-masing semakin tinggi tingkat kepercayaan publik terhadap data yang dipublish oleh platform ini.
- Baca Juga: KPPS Harus Tahu, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Saat Penghitungan Suara Ditemukan Surat Suara Rusak
- Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dilakukan KPPS Setelah Penghitungan Suara Selesai
Untuk diketahui pula, sesuai Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu setiap pengawas TPS, saksi dan masyarakat yang hadir di TPS berhak dan harus diberikan kesempatan oleh Ketua KPPS untuk mengambil foto lembar C.HASIL-PPWP setelah selesai penghitungan suara dilakukan di TPS. ***