NANDAI - Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di seluruh Indonesia harus mengetahui ketentuan dan peraturan tentang surat mandat saksi peserta pemilu yang hadir pada pleno rekap penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Selain saksi harus hadir tepat waktu, beberapa peraturan dan ketentuan mengenai surat mandat saksi juga harus menjadi perhatian PPK agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
- Baca Juga: Kapan Jadwal Pleno PPK? Rekap dan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Harus Selesai 2 Maret 2024
- Baca Juga: Ini Peraturan dan Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan oleh PPK
Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU RI tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PPK melakukan pleno di tingkat kecamatan dengan peserta rapat pleno meliputi Panwaslu kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS juga saksi peserta pemilu.
Khusus peserta yang merupakan saksi dari peserta pemilu, orang bersangkutan adalah yang dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu.
- Baca Juga: Ini Tugas Anggota PPK Sebelum dan Ketika Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Dilakukan
- Baca Juga: Jelang Pleno di Kecamatan, PPK Harus Bagi Tugas dan Ini Persiapan Anggota PPK Sebelum Pleno Rekapitulasi Hasil
Jumlah saksi mandat adalah paling banyak 2 orang dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat pleno hanya 1 orang. Dalam arti, jika ada peserta pemilu yang memandatkan saksi sebanyak 2 orang maka masuknya harus bergantian.
Adapun surat mandat saksi yang dibawa dan harus diserahkan kepada PPK itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Saksi mandat pasangan calon harus mendapatkan mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Selesai, Pleno Lanjut di PPK! Tahapannya Dimulai dari Sini
- Baca Juga: Ini Jenis Dokumen yang Boleh Difoto dan Divideokan Pengawas TPS, Saksi dan Masyarakat yang Hadir di TPS
Saksi mandat partai politik harus mengantongi mandat Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
Surat mandat saksi calon anggota DPD harus ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.