PPK Harus Tahu! Ini Peraturan Surat Mandat Saksi yang Hadir di Pleno Rekap Penghitungan Suara di Kecamatan

- 15 Februari 2024, 14:04 WIB
Ilustrasi proses pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK yang sudah harus selesai paling lambat 2 Maret 2024
Ilustrasi proses pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK yang sudah harus selesai paling lambat 2 Maret 2024 /Nandai Bengkulu

NANDAI - Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di seluruh Indonesia harus mengetahui ketentuan dan peraturan tentang surat mandat saksi peserta pemilu yang hadir pada pleno rekap penghitungan perolehan suara di kecamatan. 

Selain saksi harus hadir tepat waktu, beberapa peraturan dan ketentuan mengenai surat mandat saksi juga harus menjadi perhatian PPK agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU RI tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PPK melakukan pleno di tingkat kecamatan dengan peserta rapat pleno meliputi Panwaslu kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS juga saksi peserta pemilu. 

Khusus peserta yang merupakan saksi dari peserta pemilu, orang bersangkutan adalah yang dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu. 

Jumlah saksi mandat adalah paling banyak 2 orang dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat pleno hanya 1 orang. Dalam arti, jika ada peserta pemilu yang memandatkan saksi sebanyak 2 orang maka masuknya harus bergantian. 

Adapun surat mandat saksi yang dibawa dan harus diserahkan kepada PPK itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Saksi mandat pasangan calon harus mendapatkan mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Saksi mandat partai politik harus mengantongi mandat Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 

Surat mandat saksi calon anggota DPD harus ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah