NANDAI - Setelah selesai melakukan penghitungan rekapitulasi perolehan suara masing-masing jenis pemilu dan tingkatan, tibalah saatnya anggota PPK Pemilu 2024 dalam pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, ketua dan anggota PPK dituntut untuk benar-benar cermat dan teliti. Untuk itu, artikel berikut ini panduan yang mungkin bermanfaat untuk ketua dan anggota PPK.
- Baca Juga: Pilkada Kapan? Tahapan Sudah Dimulai, Ini Jadwalnya!
- Baca Juga: Berbeda dari Pemilu, Ini Nominal Gaji KPPS Pilkada 2024
Adapun berita acara sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut meliputi:
- D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
- D.HASIL KECAMATAN-DPR;
- D.HASIL KECAMATAN-DPD;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV
- D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA
Pembuatan berita acara tersebut dilakukan oleh PPK dengan menggunakan Sirekap. PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
- Baca Juga: Sukses Laksanakan Tugas Pemilu 2024, Sabar.. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Masih Jauh, Ini Tahapannya
- Baca Juga: Ini Tugas PPK Kecamatan Selain Menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan sesuai Peraturan
Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali tidak ditemukan atau tidak terdapat kesalahan, maka PPK kemudian mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN masing-masing jenis pemilu sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
Hanya saja, dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali terdapat kesalahan, PPK kemudian melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sesuai dengan jenis pemilu. ***