PPK Pemilu 2024 Harus Cermat! Ini Peraturan Setelah Rekap Penghitungan Suara Selesai di Tingkat Kecamatan

- 17 Februari 2024, 08:47 WIB
ARUS BALIK, setelah semua logistik dan hasil penghitungan suara di TPS berada di tingkat kecamatan PPK akan menggelar pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
ARUS BALIK, setelah semua logistik dan hasil penghitungan suara di TPS berada di tingkat kecamatan PPK akan menggelar pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Setelah selesai melakukan penghitungan rekapitulasi perolehan suara masing-masing jenis pemilu dan tingkatan, tibalah saatnya anggota PPK Pemilu 2024 dalam pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 

Sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, ketua dan anggota PPK dituntut untuk benar-benar cermat dan teliti. Untuk itu, artikel berikut ini panduan yang mungkin bermanfaat untuk ketua dan anggota PPK.  

Adapun berita acara sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut meliputi: 

  1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
  2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
  3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
  4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV
  5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA

Pembuatan berita acara tersebut dilakukan oleh PPK dengan menggunakan Sirekap. PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. 

Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali tidak ditemukan atau tidak terdapat kesalahan, maka PPK kemudian mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN masing-masing jenis pemilu sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan.  

Hanya saja, dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali terdapat kesalahan, PPK kemudian melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sesuai dengan jenis pemilu. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah