NANDAI - Mengutip ketentuan umum UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- Baca Juga: PPK Harus Tahu! Ini Peraturan Surat Mandat Saksi yang Hadir di Pleno Rekap Penghitungan Suara di Kecamatan
- Baca Juga: Kapan Jadwal Pleno PPK? Rekap dan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Harus Selesai 2 Maret 2024
Sesuai jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu, anggota PPK yang berjumlah 5 orang ini akan melaksanakan pleno penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Berikut ini adalah tugas, wewenang dan kewajiban PPK:
Tugas PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Peraturan dan Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan oleh PPK
Wewenang PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Tugas Anggota PPK Sebelum dan Ketika Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Dilakukan
Kewajiban PPK
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***