PPK adalah Singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Penyelenggara Pemilu; Sebentar Lagi Pleno Pemilu 2024

- 15 Februari 2024, 18:00 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan menerima arus balik logistik hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS melalui PPS
Panitia Pemilihan Kecamatan menerima arus balik logistik hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS melalui PPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Mengutip ketentuan umum UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. 

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sesuai jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu, anggota PPK yang berjumlah 5 orang ini akan melaksanakan pleno penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. 

Berikut ini adalah tugas, wewenang dan kewajiban PPK:

Tugas PPK

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 
  • Menerima dan menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. 
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu. 
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Peraturan dan Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan oleh PPK

Wewenang PPK

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Tugas Anggota PPK Sebelum dan Ketika Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Dilakukan

Kewajiban PPK

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah