Tak Lama Lagi, KPU Bakal Rekrut Pantarlih Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 25 Februari 2024, 08:56 WIB
PPDP atau Pantarlih. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sedang menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
PPDP atau Pantarlih. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sedang menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 beberapa waktu lalu. Selain akan merekrut PPK dan PPS, Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat juga akan merekrut Pantarlih. 

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka yang direkut ini nanti akan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Jika kamu adalah salah satu orang yang berminat untuk menjadi Pantarlih, ada baiknya sudah harus menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya diperlukan. 

Baca Juga: Jika Perpanjangan, Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Bakal Dievaluasi dengan Metode Kuesioner

Adapun dokumen persyaratan calon pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Surat Pendaftaran;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Pas Foto;
  • Surat Pernyataan; dan
  • Surat Keterangan.

Baca Juga: Siapa yang Berwenang Tentukan Masa Kerja PPK dan PPS Diperpanjang atau Rekrutmen Ulang? Ini Penjelasannya

Dalam pelaksanaan sebelum pendaftaran nantinya, calon Pantarlih harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai Calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Berkaitan  dengan jadwal kapan akan dibuka pendaftaran, nantikan informasi terbaru selanjutnya tentang rekrutmen badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 hanya di Nandai. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah