JANGAN DILANGGAR! Ini Tata Cara Pemberhentian Anggota PPK, PPS dan KPPS yang Berhalangan Tetap

- 25 Februari 2024, 17:29 WIB
Proses penghitungan suara di TPS oleh KPPS. Ini tata cara pemberhentian badan ad hoc yang berhalangan tetap.
Proses penghitungan suara di TPS oleh KPPS. Ini tata cara pemberhentian badan ad hoc yang berhalangan tetap. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Berikut ini adalah tata cara atau mekanisme pemberhentian anggota PPK, PPS dan KPPS juga berlaku untuk Pantarlih yang berhalangan tetap. 

Sebelumnya, sebagaimana yang telah disampaikan pada artikel kami sebelumnya kategori berhalangan tetap yang menjadi salah satu faktor pemberhentian anggota badan ad hoc harus diketahu terlebih dahulu. 

Seorang anggota PPK, PPS dan KPPS juga Pantarlih masuk dalam kategori berhalangan tetap apabila tidak diketahui diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Baca Juga: Ini Tata Cara Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS yang Meninggal Dunia Sesuai Peraturan KPU RI

Jika menemukan kedua kondisi itu maka tahapan harus dimulai dari PPK, PPS, dan KPPS meminta surat keterangan atas anggota PPK, PPS, dan KPPS dari pihak yang berwenang. 

Selanjutnya, PPK, PPS dan KPPS menyampaikan surat keterangan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS. 

Usai menerima surat keterangan tersebut, KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada PPK, PPS, KPPS atau Pantarlih. 

Setelah melakukan verifikasi atau klarifikasi itulah kemudian KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara. 

Baca Juga: Ini 4 Faktor yang Menyebabkan Anggota PPK, PPS dan KPPS Diberhentikan! Nomor 4 Jadi 'Catatan Hitam'

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah