NANDAI - Sesuai ketentuan sebagaimana peraturan yang telah disahkan oleh KPU RI melalui sebuah keputusan, anggota badan ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS juga termasuk di dalamnya Pantarlih boleh mengundurkan diri asalkan dengan alasan yang dapat diterima.
Meski demikian, pemberhentian terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS yang mengundurkan diri tersebut tetap diatur melalui tata cara berdasarkan ketentuan dan peraturan.
Artikel berikut ini akan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberhentian anggota PPK, PPS dan KPPS yang mengundurkan diri.
Baca Juga: JANGAN DILANGGAR! Ini Tata Cara Pemberhentian Anggota PPK, PPS dan KPPS yang Berhalangan Tetap
Mekanisme pemberhentian itu harus dimulai dengan penyampaian surat pengunduran diri oleh Anggota PPK, PPS, KPPS atau Pantarlih yang bersangkutan ke KPU kabupaten/kota.
Untuk KPPS dan Pantarlih, surat pengunduran diri harus disampaikan ke PPS yang kemudian PPS melanjutkannya secara berjenjang kepada KPU kabupaten/kota.
Setelah menerima surat pengunduran diri tersebut, KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih bersangkutan.
Baca Juga: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Selesai Hari Ini, Sebanyak 90 Orang Meninggal Dunia
Barulah setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.