NANDAI - Berikut ini adalah sejumlah ketentuan mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU RI terbaru.
KPU RI tanggal 13 Februari 2024 lalu telah menandatangani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan tentang penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dalam PKPU terbaru itu mengatur beberapa poin penting hingga teknis penetapan.
Baca Juga: Pilkada 2024 Tanggal 27 November, Ini Link Download Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak, Lengkap!
Diantaranya mengenai penetapan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jika ada permohonan ke MK, penetapan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan.
KPU menetapkan Pasangan Calon terpilih berdasarkan dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP dan dokumen untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka.
Baca Juga: Demi Transparansi, KPU Tegaskan Tetap akan Unggah Data di Sirekap
Adapun pasangan calon terpilih yang ditetapkan adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. ***